Minggu, 20 Maret 2011

EKONOMI TERPUSAT (KOMANDO)

Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.

System ini muncul sebagai akibat dari ketidakpuasan atas berbagai kelemahan system ekonomi pasar. Dalam keadaan tertentu system ekonomi pasar malah menimbulkan berbagai keburukan sehingga diperlukan campur tangan pihak lain dalam hal ini pemerintah. Sistem ekonomi ini pertama kali dicetuskan oleh Karl Marx.

Cirri-ciri system ekonomi terpusat :

a. Semua alat dan sumber produksi adalah milik Negara dan dikuasai Negara.
b. Segala kebijaksanaan perekonomian diatur oleh pemerintah.
c. Jenis-jenis pekerjaan dan pembagian kerjanya diatur oleh pemerntah.

Kebaikan system perekonomian terpusat adalah :
a. Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
b. Pemerintah dapat menentukan jenis-jenis industry atau produksi.
c. Pemerintah dapat mengatur distribusi barang-barang produksi.
d. Pemerintah mudah melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga.

Keburukan system ekonomi terpusat sebagai berikut :
a. Hak milik seseorang tidak ada kecuali barang-barang yang sudah dibagikan.
b. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga tidak dapat berkembang karena terbelenggu oleh kebijakan pemerintah.
c. Pada kenyataannya pemerintah sulit menghitung semua kebutuhan masyarakat dan besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan produksi secara kompleks karena masalah-masalah ekonomi sangat kompleks.

Pemerataan Ekonomi

Dalam pembangunan ekonomi harus diperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pemerataan ekonomi. Kedua hal ini harus diperhatikan dan tidak boleh timpang sebelah.

Pemerataan ekonomi, yaitu :

a. Pemerataan kesempatan dalam melakukan izin pembukaan kegiatan usaha baik di pusat, P. Jawa, maupun di pulau2 lainnya di daerah
b. Pemerataan kesempatan dalam mengakses permodalan untuk usaha & bisnis baik kepada pengusaha kecil, menengah, maupun korporasi besar
c. Pemerataan memperoleh pendidikan yg bermutu antara P. Jawa dan pulau lainnya
d. Pemerataan pembangunan antara P. Jawa dengan bagian2 dari Indonesia yang kurang mengalami pembangunan seperti Sumatera, Kalimantan, Papua dan Sulawesi
e. Memberikan stimulus ekonomi dan insentif peraturan yang lebih kepada setiap industri kecil yang ingin mengembangkan usahanya dan yang sedang terkena krisis
f. Memberlakukan keseimbangan ekspansi setiap industri, dimana untuk setiap industri besar dalam melakukan kegiatan produksinya, harus menggandeng industri-industri kecil dalam penyediaan/supply barang2 kebutuhannya yang mampu dipenuhi industri2 kecil tersebut

atau lebih penting asas Pertumbuhan ekonomi, yaitu :

a. Membangun usaha skala besar BUMN yang mempunyai market share (atau pangsa pasar/pelanggan) yang besar/sangat besar di dalam negeri
b. Memodali perusahaan-perusahaan skala nasional menjadi skala multinasional dengan memberikan asistensi government-to-government dalam ekspansi, merger, dan akuisisi ke negara lainnya.
c. Memberikan kemudahan dan pelayanan negara yang mudah dan istimewa kepada setiap perusahaan yang memiliki skala permodalan yang sangat kuat untuk melakukan ekspansi di dalam negeri
d. Memberikan insentif dan stimulus yang lebih condong kepada industri dengan kapasitas besar dan sangat besar agar dapat bertahan di era krisis
e. Memberikan kemudahan akses hukum, informasi, dan tender kepada perusahaan-perusahaan skala raksasa Asia dan dunia dalam melakukan big scale investment di Indonesia.

Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)

Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
1. Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
2. Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
3. Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
4. Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
5. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
6. Persaingan dilakukan secara bebas
7. Peranan modal sangat vital Kebaikan dari sistem ekonomi antara lain:
1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
3. Munculnya persaingan untuk maju
4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar
5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain:
1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
1. Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
2. Hak milik perorangan tidak diakui
3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
4. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah Kebaikan dari sistem ekonomi terpusat adalah: 1. Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
2. Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
3. Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga 4. Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
5. Jarang terjadi krisis ekonomi.

Rabu, 19 Januari 2011

Karakteristik Asing Mempengaruhi Bisnis Internasional

Ketika Suatu perusahaan terlibat dalam bisnis internasional, maka perusahaan tersebut harus mempertimbangkan karakteristik berikut dari Negara-negara asing:
1. Budaya
Karena budaya bervariasi, suatu perusahaann harus mempelajari budaya dari Negara asing sebelum terlibat dalam bisnis disana. Keputusan yang butuk dapat diakibatkan oleh penilaian yang tidak semestinya atas selera, kebiasaan, dan adat istiadat suatu Negara.
Banyak perusahaan AS mengatahui bahwa budaya bervariasi dan menyesuaikan produknya agar sesuai dengan budaya tersebut. Misalnya: McDonald menjjual butger sayuran dan bukannya burger daging sapi di India. PepsiCo (pemilik dari makanan ringan Frico Lay)menjual Cheetos tanpa keju di Cina karena pelanggan cina tidak menyukai keju, dan perusahaan tersebut telah mengembangkan keripik udang untuk memuaskan pelanggan di Korea, Produsen bir menjual bir nonalkohol di Arab Saui, dimana alcohol tidak diperbolehkan.

2. Sistem ekonomi
Suatu perusahaan harus menyadari jenis sistem ekonomi yang digunakan di Negara mana pun dimana perusahaan mempertimbangkan untuk melakukan bisnis. System ekonomi suatu Negara mencerminkan tingkat kepemilikan pemerintah atau bisnis dan intervensi pemerintah dalam bisnis, suatu perusahaan AS pada umumnya akan memilih Negara yang tidak menghadapi banyak intervensi pemerintah.

3. Kondisi ekonomi
4. Nilai tukar
5. Risiko politik undang-undang

Senin, 10 Januari 2011

Pengaruh Teknologi Dalam Menciptakan Bisnis

Perkembangan teknologi yang pesat memacu globalisasi di seluruh dunia. Jarak tak lagi menjadi hambatan karena berkat teknologi dunia seolah menjadi satu. Teknologi menawarkan ruang tanpa batas berikut kemudahan bagi siapa saja yang memakainya. Setiap negara berlomba lomba mempromosikan negerinya agar investor bersedia menanamkan modalnya. Salah satu produk teknologi, yaitu internet, menjadi media komunikasi dan informasi yang penting bagi pelaku bisnis. Arus informasi yang mengalir melalui internet tak terbendung lagi dan dapat diakses oleh siapa saja di belahan bumi mana pun. Banyak pihak menggunakan arus informasi ini sebagai sarana promosi. Salah satunya dapat dijadikan sebagai ajang promosi potensi usaha suatu daerah untuk menarik investor datang.
Perkembangan teknologi juga mempermudah investor untuk mengetahui profil suatu perusahaan. Hal tersebut memacu investor untuk menanamkan modalnya. Memacu pelaku bisnis untuk berinovasi untuk memberikan nilai lebih pada perusahaannya. Memacu terjadinya persaingan antar perusahaan untuk menggaet investor datang. Hal ini memberi ruang lebih luas bagi investor untuk menentukan dimana akan menanamkan modalnya.
Investor dapat menanamkan modalnya dengan mudah dengan transaksi secara online.Transaksi bisnis yang dilakukan melalui perbankan pun telah tersedia secara online.Transaksi tidak harus dengan uang yang berwujud.Pola bisnis telah berubah seiring kemajuan teknologi yang menuntut segala sesuatu cepat,aman,dan nyaman.
Teknologi memegang peranan yang sangat penting bagi semua pelaku bisnis khususnya kreditur ini karena teknologi yang semakin hari semakin canggih ini memiliki manfaat atau pengaruh yang sangat banyak. Berikut ini adalah beberapa pengaruh / dampak teknologi bagi kreditur:
1. Proses pemberian kredit oleh kreditur kepada debitur jadi lebih mudah karena dibantu oleh fasilitas internet yang menyediakan informasi bagi debitur tentang kreditur tertentu.
2. Memberikan kemudahan bagi kreditur untuk mengadakan proses komunikasi jarak jauh dengan menggunakan handphone, internet (E-mail), facsimile, dll.
3. Memberikan kemudahan bagi kreditur memeriksa kembali laporan keuangan yang disajikan oleh kreditur sebagai persyaratan utama untuk memberikan pinjaman/ kredit kepada debitur. Contoh: menggunakan fasilitas pengauditan laporan keuangan yang ada di computer (Computer Auditing)
4. Memberikan kenyamanan bagi kreditur untuk mengetahui pasti profil debitur yang ingin mendapatkan pinjaman/ kredit. Contoh: melalui internet, dll
5. Memberikan kemudahan bagi kreditur untuk mendokumenkan siapa saja debitur yang telah meminjam sejumlah dana kas kepada kreditur tersebut.
6. Memberikan informasi yang cepat dan akurat mengenai perusahaan-perusahaan yang memperjualbelikan saham (sero)nya di Bursa Efek sehingga melalui ini kreditur bisa menawarkan bantuan kredit kepada perusahaan yang agaknya ingin gulung tikar bahkan membeli saham mereka yang nantinya juga akan menjadi keuntungan di pihak kreditur.

Etika Dalam Membuat Laporan Keuangan

Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Etika Dalam Membuat Laporan Keuangan
1. Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
1. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.


TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
1. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
1. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar.
Angota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2. menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Contoh
BPK Nilai Laporan Keuangan Kemdagri dan Kemenhan Wajar
JAKARTA (Suara Karya) Badan Pemeriksa Keuangan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan tahun 2009. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK| Hadi Poernomo, di Jakarta, Senin (7/6), mengapresiasi peningkatan yang dialami Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengingat selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).
"Selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini TMP atas laporan keuangan Kemdagri. Khusus untuk 2009, BPK memberikan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP)," katanya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan laporan hasil peme-riksaan (LHP) laporan keuangan Kemdagri 2009 pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dengan opini tersebut, BPK menilai laporan keuangan Kemdagri 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Kemdagri tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan, kecuali untuk dampak realisasi belanja barang yang tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
BPK mencatat realisasi belanja barang yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 14,48 miliar atau 0,94 persen dari total realisasi belanja barang, pene-rimaan di luar mekanisme APBN sebesar Rp 4.88 miliar, serta selisih aset tetap pada neraca dengan SIMAK BMN sebesar Rp 6,82 miliar yang belum diketahui jenis barangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan komitmen Kemdagri untuk meningkatkan opini laporan keuangan kementerian yang dipimpinnya menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). "Seharusnya Kemdagri bisa menjadi contoh bagi pemerintahan daerah terutama implementasi dari Good Governance (pemerintahan yang baik)," katanya.
Mendagri juga menyerahkan rencana aksi menuju opini laporan keuangan Kementerian" Dalam Negeri menjadi wajar tanpa pengecualian kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu. Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2009 menjadi salah satu dari 26 instansi kementerian dan lembaga pemerintah yang dinilai Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami adalah satu dari 26 instansi dari kementerian dan lembaga pemerintah yang pada 2009 ini mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian. Artinya, 34 persen dari seluruh yang diperiksa oleh BPK mendapat Wajar Dengan Pengecualian," kata Menteri Pertahanan Pumomo Yusgiantoro.
Sebelumnya, katanya, pada 2006 hingga 2007 mendapat Kementerian Pertahanan mendapat penilaian "Disclamer".
Untuk mencapai penilaian tersebut, kata Pumo-mo, Kementerian Pertahanan melakukan pengawasan melalui sistem pengendalian internal (SPI) secara intensif untuk meningkatkan kinerja Kemhan dan TNI sehingga mampu mempertahankan penilaian BPK terhadap pertanggungjawaban keuangan dan materiil pada 2008 yaitu Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Menhan menambahkan, beberapa kebijakan Kementerian Pertahanan pada 2010 yang meliputi legislasi dan regulasi, sistem program dan anggaran, organisasi, peningkatan sumber daya manusia, pembangunan alutsista, penanaman bela negara, pemberdayaan wilayah pertahanan, bisnis TNI, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, menuntut pengawasan yang ketat

Senin, 03 Januari 2011

BISNIS PARFUM ISI ULANG

Mahalnya pafum Asli yang bermerek luar negeri, membuat orang mulai melirik parfum isi ulang. Selain harganya jauh lebih murah, wanginya pun bisa dibilang hampir sama, meski dari segi ketahanan wnginya kurang dibandingkan parfum yang aslinya. Tetapi hal ini tidak mengurangi konsumen untuk menggunakan parfum isi ulang ini.
Pegawai yang mempunyai ketajaman indera penciuman sangat diperlukan dalam hal ini. Kita tidak biasa mengelolanya, sehingga pegawai dibutuhkan agar tidak mengganggu pekerjaan tetap kita. Target pasar kita adalah semua orang yang terbiasa menggunakan parfum.
Sebelum memulai bisnis ini, tempat adalah yang pertama kali harus disiapkan. Tidak perlu luas, sekitar 3x4m sudah cukup. Tempat ini untuk display berbagai bahan kimia yang ada, botol-botol parfum, tempat display dari kaca dan lain-lain.
Untuk mendapatkan semua bahan, kita bisa pergi ke toko bahan kimia setempat. Dibutuhkan kemampuan dalam indera penciuman untuk meracik berbagai bahan kimia yang ada untuk menghasilkan wangi seperti parfum yang diharapkan. Karenanya, pegawai yang kita pilih harus mempunyai kemampuan indera penciuman yang tajam, dan diperlukan waktu cukup lama untuk membiasakan dan membedakan masing-masing parfum.
Bisnis ini tidak begitu banyak hambatan yang ada, kecuali jika memang ada adalah persaingan. Kunci sukses dalam menjalani bisnis ini adalah menyediakan wangi yang sebisa mungkin benar-benar mirip dengan merek-merek terkenal dan mahal. Semakin mirip wanginya, semakin puas pelanggan menggunakan produk kita.
Pelayanan yang baik dan ramah bisa mengatasi persaingan jika memang ada. Bila penjualan kita ternyata memuaskan, bisa kita berjualan sebelum toko sejenis lain dibuka, dan tutup setelah beberapa toko yang lain tutup.