Dalam pembangunan ekonomi harus diperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pemerataan ekonomi. Kedua hal ini harus diperhatikan dan tidak boleh timpang sebelah.
Pemerataan ekonomi, yaitu :
a. Pemerataan kesempatan dalam melakukan izin pembukaan kegiatan usaha baik di pusat, P. Jawa, maupun di pulau2 lainnya di daerah
b. Pemerataan kesempatan dalam mengakses permodalan untuk usaha & bisnis baik kepada pengusaha kecil, menengah, maupun korporasi besar
c. Pemerataan memperoleh pendidikan yg bermutu antara P. Jawa dan pulau lainnya
d. Pemerataan pembangunan antara P. Jawa dengan bagian2 dari Indonesia yang kurang mengalami pembangunan seperti Sumatera, Kalimantan, Papua dan Sulawesi
e. Memberikan stimulus ekonomi dan insentif peraturan yang lebih kepada setiap industri kecil yang ingin mengembangkan usahanya dan yang sedang terkena krisis
f. Memberlakukan keseimbangan ekspansi setiap industri, dimana untuk setiap industri besar dalam melakukan kegiatan produksinya, harus menggandeng industri-industri kecil dalam penyediaan/supply barang2 kebutuhannya yang mampu dipenuhi industri2 kecil tersebut
atau lebih penting asas Pertumbuhan ekonomi, yaitu :
a. Membangun usaha skala besar BUMN yang mempunyai market share (atau pangsa pasar/pelanggan) yang besar/sangat besar di dalam negeri
b. Memodali perusahaan-perusahaan skala nasional menjadi skala multinasional dengan memberikan asistensi government-to-government dalam ekspansi, merger, dan akuisisi ke negara lainnya.
c. Memberikan kemudahan dan pelayanan negara yang mudah dan istimewa kepada setiap perusahaan yang memiliki skala permodalan yang sangat kuat untuk melakukan ekspansi di dalam negeri
d. Memberikan insentif dan stimulus yang lebih condong kepada industri dengan kapasitas besar dan sangat besar agar dapat bertahan di era krisis
e. Memberikan kemudahan akses hukum, informasi, dan tender kepada perusahaan-perusahaan skala raksasa Asia dan dunia dalam melakukan big scale investment di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar