Minggu, 26 Desember 2010

27/12/2010

Sejarah terbentuknya organisasi profesi akuntan di Indonesia diawali berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957 . Karena pada masa kemerdekaan Indonesia warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa itu masih mengikuti pola belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam satu resgister Negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging Van Academisch Gevorormde Accountants (VAGA) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tin ggi dan Nederlands Institute van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua organisasi tersebut yaitu VAGA dan NIvA.
Dimasa pemerintahan Orde baru , terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal . Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan public dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI , atas gagasan Drs. Theodorus M .Tuanakotta, pa da tanggal 7 April tahun 1977 IAI membentuk seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan public di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan public. Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Public, profesi akuntan public berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan srtandart akuntansi keuangan dan standar professional akuntan public yang setara dengan standart Internasional. Dalam konggres IAI tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada&nbs p;akuntan public dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada dokumennya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
Kasus KAP-Telkom Harus Menjadi Pelajaran Bersama
Kasus tidak diterimanya hasil audit laporan keuangan PT Telkom yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto sehingga menimbulkan permasalahan dengan peraturan pengawas pasar modal (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat, harus menjadi pelajaran dan perhatian bersama. Hal itu menunjukkan langkanya KAP Indonesia yang bisa memenuhi standar kualifikasi dan aturan internasional.
Demikian pendapat dari beberapa pihak yang dihubungi akhir pekan lalu, sehubungan dengan kasus Telkom dan auditornya, KAP Eddy Pianto yang telah berubah nama menjadi KAP Jimmy Budhi. Bahkan, Telkom kini kesulitan mencari akuntan publik yang dapat memenuhi kualifikasi standar dan prosedur SEC. KAP yang ada dan memenuhi syarat, tidak dapat melakukan audit karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest) lantaran telah mengaudit anak perusahaan Telkom.
Sekretaris Menneg BUMN Bacelius Ruru menyatakan, pemerintah harus memberikan perhatian, khususnya terhadap kelangkaan auditor yang memenuhi standar kualitas dan kualifikasi SEC. Hal itu mengingat adanya perusahaan Indonesia yang juga mencatatkan sahamnya di bursa luar negeri, khususnya New York.
Apalagi, katanya, perubahan aturan di pasar modal internasional, berlangsung begitu cepat, dan harus diantisipasi oleh perusahaan maupun KAP Indonesia dan pemerintah.
Sementara itu, Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Industri Strategis, Pertambangan dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya menyatakan, terjadinya kasus Telkom juga karena kurang antisipasinya perusahaan-perusahaan Indonesia yang listing di luar negeri.
"Kasus itu juga terjadi karena konsekuensi dari dilakukannya dual listing saham Telkom, di pasar modal Indonesia maupun di pasar modal luar negeri. Kalau menurut saya, sebaiknya tidak usah dual listing ke AS. Lebih baik kita dual listing secara bertahap, mulai di pasar modal Singapura, sebelum ke AS. Ini satu pengalaman yang harus diambil hikmahnya," katanya.
Menurut seorang pejabat Telkom, pangkal masalah Telkom sebenarnya terjadi akibat berhentinya secara mendadak KAP Earnes & Young (E&Y) yang waktu itu tengah mengaudit Telkom. Akibatnya, Telkom menggantinya dengan KAP Grant Thornton yang berafiliasi dengan KAP Eddy Pianto.
Sumber itu mengakui KAP yang ditunjuk adalah papan bawah, mengingat tiga KAP besar seperti KPMG, HTM, dan PwC, tak bisa melakukan audit dan ada yang berbenturan kepentingan dengan Telkom sendiri. Namun, sebelumnya KAP Eddy Pianto sudah memberikan undertaking yang menyatakan kelayakannya sebagai auditor.
Telkom saat ini sedang meneliti kasus itu, apakah terjadi pelanggaran kontrak dengan KAP Eddy Pianto maupun E&Y yang mendadak mundur.
Terhadap pekerjaan KAP Eddy Pianto, Roes menyatakan, sebenarnya belum selesai. "Bagaimana mau dibayar penuh kalau pekerjaannya belum selesai.

Sabtu, 25 Desember 2010

PERAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KONDISI EKONOMI INDONESIA SAAT INI

• pemerintah harus melakukan pemerataan kesejahteraan sosial bagi kaum menengah kebawah juga,,karna semuanya itu diatur dalam undang-undang negara republik indonesia.
• menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas luas nya untuk mereka yang belum mwmperoleh pekerjaan.
• mengatasi kesenjangan sosial di daerah-daerah.
• menangkap seluruh koruptor-koruptor yang mengambil uang rakyat tanpa pandang bulu,supaya masyarakat tidak tertipu terus menerus.
• tidak menyusahkkan rakyat kecil dengan kebijakan yang mengada ada...
• dlll,...
demikian peran pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang terjadi saat ini,agar semua teratasi pemerintah harus melakukan secara intens.supaya kondisi ekonomi indonesia tetap stabil atau bahkan meningkat.
Pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat belakangan ini ditambah kenaikan harga-harga komoditas penting, termasuk bahan pangan dan minyak bumi, tampaknya akan mengarah kepada terjadinya resesi ekonomi global.

Kondisi ini akan semakin menyulitkan pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia yang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2007 mencapai 37,2 juta jiwa atau sekirq 16,6% dari seluruh penduduk.

Ini bukan suatu jumlah yang sedikit. Dari jumlah ini, 13,6 juta orang berada di wilayah perkotaan (atau 12,5% dari total penduduk perkotaan) dan 23,6 juta berada di wilayah pedesaan (atau sekitar 20,4% total penduduk pedesaan). Masalah kemiskinan tersebut diperparah lagi dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir. Harga beras, kacang kedelai, susu, dan minyak goreng naik.

Angka inflasi bulan Januari dan Februari 2008 sebesar 1,77% dan 0,65% yang mana sekitar separuhnya disumbang oleh kenaikan harga bahan makanan. Minyak tanah yang merupakan bahan bakar utama bagi rakyat kecil untuk memasak pun semakin langka. Kalaupun ada, harganya kerap sudah membubung tinggi.


Kondisi-kondisi ini menyebabkan masyarakat miskin dan masyarakat berpendapatan tetap dan rendah semakin terimpit persoalan-persoalan ekonomi yang membuat mereka semakin tidak berdaya dan akhirnya mengambil jalan pintas. Fakta menyedihkan tersebut tecermin dari berita baru-baru ini dari Makassar yang menyatakan bahwa seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan beserta bayinya meninggal dunia akibat kelaparan setelah tidak makan selama tiga hari.


Salah satu stasiun televisi Tanah Air belum lama ini juga menayangkan laporan tentang beberapa anak yang mengalami busung lapar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Meski fenomena ini mungkin pernah terjadi sebelumnya, paling tidak peristiwa-peristiwa ini sekali lagi membuka mata kita lebar-lebar bahwa kemiskinan bukan hanya data di atas kertas, tetapi sudah merupakan fakta yang mengkhawatirkan.

Memang permasalahan ekonomi yang mendera masyarakat Indonesia tidak semata berasal dari persoalan ekonomi dalam negeri. Kenaikan harga minyak mentah dunia yang sudah melebihi USD109 per barel membuat ruang gerak fiskal pemerintah semakin terbatas karena beban subsidi melonjak sehingga penghematan harus dilakukan di sana-sini, termasuk untuk urusan-urusan yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

Penyebab lainnya adalah kenaikan harga-harga komoditas pangan pokok yang disebabkan tingginya permintaan dunia dan gagal panen akibat perubahan iklim global yang tidak kondusif. Tingginya permintaan beberapa komoditas pangan seperti minyak sawit (crude palm oil/CPO) juga tidak terlepas dari upaya untuk mendapatkan energi alternatif menyusul tingginya harga minyak mentah dunia.

Kebijakan ke Depan

Berbagai kebijakan pengendalian harga komoditas pangan telah dilakukan pemerintah, tetapi saat ini masih belum efektif. Misalnya, dalam upaya mengatasi meningkatnya harga minyak goreng, sejak 1 Februari lalu pemerintah telah memberlakukan penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan pungutan ekspor CPO untuk mengurangi insentif melakukan ekspor yang berlebihan agar menambah pasokan di dalam negeri karena kebutuhan domestik sebenarnya hanya 15-20% dari total produksi CPO nasional. Tetapi harga minyak goreng masih sangat tinggi. Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga telah beberapa kali melakukan operasi pasar langsung untuk masyarakat miskin atas komoditas-komoditas pangan seperti minyak goreng dan beras,namun sering kurang tepat sasaran.

Mengingat ancaman resesi global di depan mata dan melihat kurang efektifnya kebijakan pemerintah di bidang harga tersebut, program-program semacam jaring pengaman sosial (JPS) bagi kaum miskin harus segera dijalankan secara terkoordinasi di antara instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah.JPS lebih diarahkan pada pemberian kailnya, bukan ikannya.

Pemberian ikan kepada si miskin, seperti bantuan langsung tunai (BLT), tidak akan mendidik rakyat karena akan membuat rakyat malas. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat mengurangi produktivitas. Sebab itu, kebijakan yang dilakukan adalah memberikan kail berupa kebijakan meningkatkan akses pekerjaan dan permodalan kepada si miskin.

Misalnya, proyek padat karya yang memberdayakan si miskin dan menciptakan bank khusus untuk si miskin ala Grameen Bank seperti di Bangladesh. Kebijakan lain yang tidak kalah penting, pemerintah perlu membuat perencanaan anggaran negara yang pro kepada rakyat miskin (pro-poor budget) dengan menetapkan prioritas dan alokasi anggaran yang khusus digunakan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan kaum miskin.

Termasuk di dalamnya anggaran untuk program-program pemberdayaan kaum miskin dan memperluas kesempatan kerja dan berusaha. Sudah saatnya kita tidak lagi berpolemik soal angka kemiskinan karena fakta tragis sudah ada di depan mata kita semua. Tindakan ekstracepat harus dilakukan pemerintah selaku pemegang amanat rakyat untuk, paling tidak, mampu mencegah terulangnya kejadian-kejadian kelaparan, bahkan kematian, sebagai dampak dari kemiskinan.

Setiap anggota masyarakat hendaknya juga peduli dengan lingkungan sekitar agar dapat membantu upaya-upaya pemerintah mengatasi masalah kemiskinan dan kelaparan ini. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Bank Indonesia.

PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI

Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;

Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan
kepentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan
akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan
kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan
kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat
pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh
untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili
pandangan, pendapat dan kemauan mereka.

Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha

Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai
perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha
mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung
tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha -
berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan
pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah
lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh
pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya
oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka
perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2,
Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).


Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)

Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga
keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi
atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping
sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga
lembaga sosial (Social Institution)

Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak
kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan
keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan
mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.


ANTARA BURUH & PENGUSAHA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar pengusaha tidak melakukan lay-off atau PHK terhadap para pegawainya. Hal itu karena adanya kesulitan yang dialami para pengusaha dengan berkurangnya permintaan terhadap produk-produk ekspor terutama pengusaha industri tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, serta produk ekspor lainnya. Pada Rabu (12/11), buruh juga berdemo menolak pemberlakuan SKB 4 Menteri tentang pengupahan di Jawa Barat, meninjau ulang besaran UMP (upah minimum provinsi), dan meminta agar gubernur tidak memberlakukan SKB 4 Menteri di Jawa Barat.
Khususnya di Jawa Barat, berdasarkan informasi yang disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jabar, ada ribuan pegawai terancam PHK, bila pembatalan dari beberapa pengimpor negara-negara tujuan ekspor masih berlangsung dan tidak ada strategi untuk mengatasi hal-hal yang menghambat laju ekspor komoditas tesktil dan produk tekstil. Sehingga, wajar bila pengusaha menuntut kepada pemerintah untuk penambahan stimulus ekonomi seperti penundaan pajak bagi pengusaha, khususnya sektor industri padat karya, full blanket guarantee (jaminan penuh) untuk perbankan terhadap simpanan di bank supaya sumber-sumber dana dalam negeri aman dan murah, penurunan suku bunga perbankan, perlu ada kerja sama satu paket antara pengusaha, pemerintah, dan perbankan untuk mencari pasar baru.
Saat ini, memang kondisinya sangat tidak stabil dan sulit sehingga semua pihak semestinya bisa berperan masing-masing dengan baik. Misalnya para buruh seolah-olah tidak menyadari bahwa perusahaan yang dituntut untuk membayar lebih tinggi sedang kesulitan mengatasi tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan menurunnya permintaan. Akibatnya, bagi perusahaan yang bahan bakunya impor akan kesulitan dalam memprediksi kebutuhan bahan baku yang semakin mahal dan biaya produksi naik. Para pemimpin serikat pekerja atau buruh selayaknya memiliki tenggang rasa terhadap masalah-masalah yang dihadapi para pengusaha. Misalnya mereka mendorong agar rekan-rekan mereka bekerja lebih produktif agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dalam pasar ekspor.
Menurut Herzberg, ada dua faktor yang memengaruhi perilaku seseorang dalam kepuasan kerja. Pertama adalah faktor pendorong kepada kepuasan dalam pekerjaan (motivating factors) dan yang kedua adalah faktor yang mendorong ketidakpuasan dalam pekerjaan (hygiene factors). Masalah upah bukan segalanya dalam kepuasan kerja pekerja. Sebenarnya bila yang dicari adalah kepuasan kerja, sebaiknya yang dituntut tidak hanya masalah upah dan yang berkembang saat ini fokus tuntutan para serikat pekerja dan buruh lebih kepada upah bukan pada kepuasan kerja. Faktor lainnya yang menyebabkan ketidakpuasan dan kepuasan seseorang dalam pekerjaan, seperti supervisi, keserasian, hubungan antarsesama, kesempatan berprestasi, pangakuan, dan tanggung jawab.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2009 ditetapkan Rp 628.191,15/bulan, sedangkan tahun 2008 UMP Rp 568.193,39/bulan, berarti sudah ada kenaikan 10% bila dibandingkan dengan kenaikan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional 6%-7%, UMP Jawa Barat sudah melebihi angka laju pertumbuhan ekonomi dan tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri. Kenaikan upah Rp 60.000,00 sudah menunjukkan adanya kemauan pemerintah Jawa Barat untuk mendekatkan dengan angka inflasi sebesar 10%. Bila dibandingkan dengan ketentuan ILO secara global, upah buruh seharusnya berkisar antara 57 dolar AS per bulan-1.185 dolar AS per bulan (ILO, 2006). UMP Jawa Barat Rp 628.191,15 per bulan, bila kurs 1 dolar AS sama dengan Rp 10.000,00, berarti UMP Jawa Barat ada pada kisaran 62,82 dolar AS.
Meski demikian, UMP senilai itu sebenarnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang serba bertambah dan mahal. Masih diyakini bahwa angka inflasi riil masih lebih tinggi dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hanya, upah Rp 628.191,15 bila dibagi untuk 4 anggota keluarga (keluarga dengan 2 orang anak), upah tersebut kurang dari cukup. Wajar jika ada tuntutan untuk menaikkan upah agar upah yang diperoleh pekerja bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.
Kenaikan upah biasanya akan direspons dengan baik, jika kenaikan upah diimbangi produktivitas sehingga bekerja lebih tenang dan nyaman. Buruh bekerja baik, pengusaha membayar secara layak, dan pemerintah membantu pengusaha agar berusaha secara efisien dengan kondisi ekonomi yang baik merupakan harapan semua masyarakat.
Peran pemerintah
Pemerintah diminta buruh dan pengusaha agar bersama membangun negara Indonesia tercinta ini, dengan melakukan tindakan yang memberi stimulus atau rangsangan agar kondisi ekonomi yang baik terjadi. Turunnya harga minyak dunia telah direspons dengan rencana menurunkan harga premium Rp 500,00. Tuntutan berikutnya adalah menurunkan harga solar dan minyak tanah yang banyak digunakan industri dan masyarakat kelas bawah.
Bila peran pemerintah mampu memanfaatkan momentum kesulitan ekonomi disebabkan krisis keuangan global dengan menambah stimulus yang mampu menggairahkan pasar dalam negeri, paling tidak masalah PHK bisa dihindarkan. Pasar dalam negeri yang besar merupakan konsumen yang cukup potensial untuk menyerap produk dalam negeri dengan daya beli yang memadai. Menurunkan harga solar dan minyak tanah diharapkan bisa menambah kekuatan bagi masyarakat untuk bertahan pada kondisi ekonomi yang semakin sulit karena dampak krisis keuangan global.
Selain masalah daya beli perlu ditingkatkan, jangan lupa meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk memakai produk dalam negeri. Saat ini merupakan imbauan yang tepat agar setia memakai produk dalam negeri, produk kebanggaan anak negeri agar devisa tetap terjaga, mengonsumsi makanan serta buah dalam negeri. Kampanye tersebut dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dalam negeri yang pada akhirnya bisa membayar upah secara layak.
Stimulus sektor keuangan yang diminta para pengusaha seperti full blanket guarantee, penurunan suku bunga bank, serta penundaan pajak, sangat tepat untuk direalisasikan pemerintah. Pemerintah bisa mengkaji benefit dan cost-nya. Semua perlu dikerahkan pemerintah untuk menghindari PHK disebabkan keterlambatan untuk memberikan stimulus karena pemerintah memiliki sumber daya yang memungkinkan untuk melakukan hal-hal yang mendorong terjadinya kondisi ekonomi yang dikehendaki bersama.

Penyalahgunaan Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam“Bank Keliling” Perampas Harta Rakyat, Koperasi sebagai wadah untuk mensejahterakan dan membangun perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kenyataannya Koperasi simpan pinjam seperti ini mulai jarang ditemukan benar-benar 100% murni Koperasi seperti diatas.
Dikutip dari wikipedia yang menjelaskan koperasi sebagai badan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Mudahnya mendapatkan sertifikasi legalitas badan hukum, yang rentan penyalahgunaan wewenang semestinya dan digunakan oleh oknum tertentu untuk mengeruk harta kekayaan dari masyarakat dengan berkedok koperasi simpan pinjam.alias“Bank Keliling”,
Koperasi simpan pinjam “Bank Keliling” beroperasi sejak lama Melihat keberadaan koperasi simpan pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip dan azas Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam “Bank Keliling”sudah menjamur dan menyebar ke pelosok desa di Indonesia. Realitas Pemerintah belum sanggup untuk memberantas rentenir modern berkedok koperasi simpan pinjam ini.
Bank keliling memberikan bunga kepada setiap nasabah cukup tinggi sekitar 20%-60%, Bunga ini melampui penetapan bunga perbankan sekitar 2%-3%/ bulan . Meminjam uang di Bank keliling lebih mudah dari perbankan. Ini celah yang harus diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa meminjam kepada pihak perbankan beralasan karena adanya perlu jaminan yang diserahkan kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus mau merombak sistem peminjaman dan membentuk lembaga keuangan yang membantu rakyat kecil mendapatkan pinjaman. Dan rakyat kecil hanya meminjam uang untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah belum tindakan pasti tentang pemberantasan koperasi simpan pinjam (Bank Keliling). sekarang menunggu sebuah keputusan dikeluarkan oleh pemerintah untuk memajukan peranan perekonomian masyarakat khususnya rakyat kecil dan bagaimana tidak, Pemerintah belum melakukan tindakan pasti terkait Koperasi simpan pinjam alias Bank keliling. adanya Bank keliling sudah bukan rahasia umum melainkan realita yang ada di masyarakat dimana kemiskinan masih menjadi polemik berkesinambungan. Ironis sekali, Indonesia sebagai negeri kaya raya hasil alam dan bumi, masyarakatnya masih dijajah dalam Perekonomian.
Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin pendirian koperasi simpan pinjam ,Secara mudah dan perlu pengkajian ulang. sebelumnya koperasi simpan pinjam terlanjur sudah melakukan penyalahgunaan wewenang langsung saja proses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga Indonesia semakin maju dan nasib rakyat kecil semakin baik