Sejarah terbentuknya organisasi profesi akuntan di Indonesia diawali berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957 . Karena pada masa kemerdekaan Indonesia warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa itu masih mengikuti pola belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam satu resgister Negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging Van Academisch Gevorormde Accountants (VAGA) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tin ggi dan Nederlands Institute van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua organisasi tersebut yaitu VAGA dan NIvA.
Dimasa pemerintahan Orde baru , terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal . Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan public dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI , atas gagasan Drs. Theodorus M .Tuanakotta, pa da tanggal 7 April tahun 1977 IAI membentuk seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan public di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan public. Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Public, profesi akuntan public berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan srtandart akuntansi keuangan dan standar professional akuntan public yang setara dengan standart Internasional. Dalam konggres IAI tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada&nbs p;akuntan public dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada dokumennya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
Kasus KAP-Telkom Harus Menjadi Pelajaran Bersama
Kasus tidak diterimanya hasil audit laporan keuangan PT Telkom yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto sehingga menimbulkan permasalahan dengan peraturan pengawas pasar modal (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat, harus menjadi pelajaran dan perhatian bersama. Hal itu menunjukkan langkanya KAP Indonesia yang bisa memenuhi standar kualifikasi dan aturan internasional.
Demikian pendapat dari beberapa pihak yang dihubungi akhir pekan lalu, sehubungan dengan kasus Telkom dan auditornya, KAP Eddy Pianto yang telah berubah nama menjadi KAP Jimmy Budhi. Bahkan, Telkom kini kesulitan mencari akuntan publik yang dapat memenuhi kualifikasi standar dan prosedur SEC. KAP yang ada dan memenuhi syarat, tidak dapat melakukan audit karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest) lantaran telah mengaudit anak perusahaan Telkom.
Sekretaris Menneg BUMN Bacelius Ruru menyatakan, pemerintah harus memberikan perhatian, khususnya terhadap kelangkaan auditor yang memenuhi standar kualitas dan kualifikasi SEC. Hal itu mengingat adanya perusahaan Indonesia yang juga mencatatkan sahamnya di bursa luar negeri, khususnya New York.
Apalagi, katanya, perubahan aturan di pasar modal internasional, berlangsung begitu cepat, dan harus diantisipasi oleh perusahaan maupun KAP Indonesia dan pemerintah.
Sementara itu, Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Industri Strategis, Pertambangan dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya menyatakan, terjadinya kasus Telkom juga karena kurang antisipasinya perusahaan-perusahaan Indonesia yang listing di luar negeri.
"Kasus itu juga terjadi karena konsekuensi dari dilakukannya dual listing saham Telkom, di pasar modal Indonesia maupun di pasar modal luar negeri. Kalau menurut saya, sebaiknya tidak usah dual listing ke AS. Lebih baik kita dual listing secara bertahap, mulai di pasar modal Singapura, sebelum ke AS. Ini satu pengalaman yang harus diambil hikmahnya," katanya.
Menurut seorang pejabat Telkom, pangkal masalah Telkom sebenarnya terjadi akibat berhentinya secara mendadak KAP Earnes & Young (E&Y) yang waktu itu tengah mengaudit Telkom. Akibatnya, Telkom menggantinya dengan KAP Grant Thornton yang berafiliasi dengan KAP Eddy Pianto.
Sumber itu mengakui KAP yang ditunjuk adalah papan bawah, mengingat tiga KAP besar seperti KPMG, HTM, dan PwC, tak bisa melakukan audit dan ada yang berbenturan kepentingan dengan Telkom sendiri. Namun, sebelumnya KAP Eddy Pianto sudah memberikan undertaking yang menyatakan kelayakannya sebagai auditor.
Telkom saat ini sedang meneliti kasus itu, apakah terjadi pelanggaran kontrak dengan KAP Eddy Pianto maupun E&Y yang mendadak mundur.
Terhadap pekerjaan KAP Eddy Pianto, Roes menyatakan, sebenarnya belum selesai. "Bagaimana mau dibayar penuh kalau pekerjaannya belum selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar