Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan
kepentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan
akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan
kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan
kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat
pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh
untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili
pandangan, pendapat dan kemauan mereka.
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai
perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha
mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung
tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha -
berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan
pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah
lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh
pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya
oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka
perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2,
Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).
Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga
keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi
atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping
sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga
lembaga sosial (Social Institution)
Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak
kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan
keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan
mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.
ANTARA BURUH & PENGUSAHA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar pengusaha tidak melakukan lay-off atau PHK terhadap para pegawainya. Hal itu karena adanya kesulitan yang dialami para pengusaha dengan berkurangnya permintaan terhadap produk-produk ekspor terutama pengusaha industri tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, serta produk ekspor lainnya. Pada Rabu (12/11), buruh juga berdemo menolak pemberlakuan SKB 4 Menteri tentang pengupahan di Jawa Barat, meninjau ulang besaran UMP (upah minimum provinsi), dan meminta agar gubernur tidak memberlakukan SKB 4 Menteri di Jawa Barat.
Khususnya di Jawa Barat, berdasarkan informasi yang disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jabar, ada ribuan pegawai terancam PHK, bila pembatalan dari beberapa pengimpor negara-negara tujuan ekspor masih berlangsung dan tidak ada strategi untuk mengatasi hal-hal yang menghambat laju ekspor komoditas tesktil dan produk tekstil. Sehingga, wajar bila pengusaha menuntut kepada pemerintah untuk penambahan stimulus ekonomi seperti penundaan pajak bagi pengusaha, khususnya sektor industri padat karya, full blanket guarantee (jaminan penuh) untuk perbankan terhadap simpanan di bank supaya sumber-sumber dana dalam negeri aman dan murah, penurunan suku bunga perbankan, perlu ada kerja sama satu paket antara pengusaha, pemerintah, dan perbankan untuk mencari pasar baru.
Saat ini, memang kondisinya sangat tidak stabil dan sulit sehingga semua pihak semestinya bisa berperan masing-masing dengan baik. Misalnya para buruh seolah-olah tidak menyadari bahwa perusahaan yang dituntut untuk membayar lebih tinggi sedang kesulitan mengatasi tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan menurunnya permintaan. Akibatnya, bagi perusahaan yang bahan bakunya impor akan kesulitan dalam memprediksi kebutuhan bahan baku yang semakin mahal dan biaya produksi naik. Para pemimpin serikat pekerja atau buruh selayaknya memiliki tenggang rasa terhadap masalah-masalah yang dihadapi para pengusaha. Misalnya mereka mendorong agar rekan-rekan mereka bekerja lebih produktif agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dalam pasar ekspor.
Menurut Herzberg, ada dua faktor yang memengaruhi perilaku seseorang dalam kepuasan kerja. Pertama adalah faktor pendorong kepada kepuasan dalam pekerjaan (motivating factors) dan yang kedua adalah faktor yang mendorong ketidakpuasan dalam pekerjaan (hygiene factors). Masalah upah bukan segalanya dalam kepuasan kerja pekerja. Sebenarnya bila yang dicari adalah kepuasan kerja, sebaiknya yang dituntut tidak hanya masalah upah dan yang berkembang saat ini fokus tuntutan para serikat pekerja dan buruh lebih kepada upah bukan pada kepuasan kerja. Faktor lainnya yang menyebabkan ketidakpuasan dan kepuasan seseorang dalam pekerjaan, seperti supervisi, keserasian, hubungan antarsesama, kesempatan berprestasi, pangakuan, dan tanggung jawab.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2009 ditetapkan Rp 628.191,15/bulan, sedangkan tahun 2008 UMP Rp 568.193,39/bulan, berarti sudah ada kenaikan 10% bila dibandingkan dengan kenaikan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional 6%-7%, UMP Jawa Barat sudah melebihi angka laju pertumbuhan ekonomi dan tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri. Kenaikan upah Rp 60.000,00 sudah menunjukkan adanya kemauan pemerintah Jawa Barat untuk mendekatkan dengan angka inflasi sebesar 10%. Bila dibandingkan dengan ketentuan ILO secara global, upah buruh seharusnya berkisar antara 57 dolar AS per bulan-1.185 dolar AS per bulan (ILO, 2006). UMP Jawa Barat Rp 628.191,15 per bulan, bila kurs 1 dolar AS sama dengan Rp 10.000,00, berarti UMP Jawa Barat ada pada kisaran 62,82 dolar AS.
Meski demikian, UMP senilai itu sebenarnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang serba bertambah dan mahal. Masih diyakini bahwa angka inflasi riil masih lebih tinggi dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hanya, upah Rp 628.191,15 bila dibagi untuk 4 anggota keluarga (keluarga dengan 2 orang anak), upah tersebut kurang dari cukup. Wajar jika ada tuntutan untuk menaikkan upah agar upah yang diperoleh pekerja bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.
Kenaikan upah biasanya akan direspons dengan baik, jika kenaikan upah diimbangi produktivitas sehingga bekerja lebih tenang dan nyaman. Buruh bekerja baik, pengusaha membayar secara layak, dan pemerintah membantu pengusaha agar berusaha secara efisien dengan kondisi ekonomi yang baik merupakan harapan semua masyarakat.
Peran pemerintah
Pemerintah diminta buruh dan pengusaha agar bersama membangun negara Indonesia tercinta ini, dengan melakukan tindakan yang memberi stimulus atau rangsangan agar kondisi ekonomi yang baik terjadi. Turunnya harga minyak dunia telah direspons dengan rencana menurunkan harga premium Rp 500,00. Tuntutan berikutnya adalah menurunkan harga solar dan minyak tanah yang banyak digunakan industri dan masyarakat kelas bawah.
Bila peran pemerintah mampu memanfaatkan momentum kesulitan ekonomi disebabkan krisis keuangan global dengan menambah stimulus yang mampu menggairahkan pasar dalam negeri, paling tidak masalah PHK bisa dihindarkan. Pasar dalam negeri yang besar merupakan konsumen yang cukup potensial untuk menyerap produk dalam negeri dengan daya beli yang memadai. Menurunkan harga solar dan minyak tanah diharapkan bisa menambah kekuatan bagi masyarakat untuk bertahan pada kondisi ekonomi yang semakin sulit karena dampak krisis keuangan global.
Selain masalah daya beli perlu ditingkatkan, jangan lupa meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk memakai produk dalam negeri. Saat ini merupakan imbauan yang tepat agar setia memakai produk dalam negeri, produk kebanggaan anak negeri agar devisa tetap terjaga, mengonsumsi makanan serta buah dalam negeri. Kampanye tersebut dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dalam negeri yang pada akhirnya bisa membayar upah secara layak.
Stimulus sektor keuangan yang diminta para pengusaha seperti full blanket guarantee, penurunan suku bunga bank, serta penundaan pajak, sangat tepat untuk direalisasikan pemerintah. Pemerintah bisa mengkaji benefit dan cost-nya. Semua perlu dikerahkan pemerintah untuk menghindari PHK disebabkan keterlambatan untuk memberikan stimulus karena pemerintah memiliki sumber daya yang memungkinkan untuk melakukan hal-hal yang mendorong terjadinya kondisi ekonomi yang dikehendaki bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar