Kedudukan dapat diartikan sebagai status ataupun posisi di mana sesuatu itu ditempatkan. Begitu juga dalam kaitanya dengan bahasa, kedudukan bahasa dapat diartikan sebagai status bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya yang dirumuskan atas dasar nilai sosial yang dihubungkan dengan bahasa yang bersangkutan.
Bahasa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki kedudukan yaitu sebagai bahasa nasional. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dimulai saat dicetuskanya Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Selain sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan lain yaitu sebagai bahasa Negara seperti tercantum dalam UUD 1945.
Dalam kaitanya sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia memiliki fungsi yang sangat penting yaitu: (1) lambang kebanggan kebangsaan, (2) lambang identitas nasional, (3) alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya, (4) alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang bangsa Indonesia seperti layaknya bendera kita yang harus kita junjung tinggi sebagai lambang Negara. Bangsa Indonesia telah memiliki bahasa identitas sediri yaitu bahasa Indonesia yang mana tidak setiap Negara berani memiliki bahasanya sendiri sebagai identitas diri.
Sebagai alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya bahasa Indonesia membuat seluruh bangsa Indonesia dapat hidup berdampingan antarsuku tanpa perlu khawatir terjadi kesalahpahaman dalam berkomunikasi. Dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional ini setiap warga Indonesia dapat tinggal atau menjelajahi seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia, bahasa Indonesia ditempatkan sebagai sarana menjembatani terjadinya kesatuan bangsa yang terdiri atas banyak sekali suku bangsa yang memiliki watak, budaya, dan kesukuan masing-masing. Dengan bahasa Indonesia memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa nasional bahasa Indonesia setiap warga negara akan memiliki kecintaan dan dapat meletakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan daerah atau golongan.
Selain sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa Negara. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara memiliki fungsi sebagai berikut (1) Bahasa resmi kenegaraan, (2) Bahasa pengantar resmi lembaga-lembaga pendidikan (dunia pendidikan), (3) Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan (4) Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Dengan melihat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia di atas tentu dpat diketahui bahwa bahasa Indonesia memiliki arti yang sangat penting. Penggunaan bahasa Indonesia yang telah ditetapkan sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara pun pada perjalanannya semakin kompleks. Penggunaan bahasa Indonesia pun saat ini mencakup semua aspek kehidupan, dari orang tua sampai anak-anak, dari rakyat sampai pejabat, dari lisan sampai tulisan semuanya kini telah menggunakan bahasa Indonesia. Dengan banyaknya aspek kehidupan yang tercakup dalam pemakaian bahasa Indonesia ini, kita akan melihat ada beberapa perbedaan yang sering terjadi dalam penggunaan bahasa Indonesia. Perbedaan ini biasa disebut dengan ragam bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar