Kamis, 07 April 2011

Ekonomi Terpimpin

Sejarah Singkat Bung Hatta Sebagai Pemrakarsa Ekonomi Terpimpin.
Ekonomi terpimpin, kata itu bagi sejarahwan mungkin sudah tidak asing lagi. Pendirinya adalah Mohammad Hatta yang akrab disapa dengan sapaan Bung Hatta. Selain dikenal sebagai proklamator dan pendiri bangsa, beliau juga dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia dan bapak ekonomi Indonesia. Selama beliau hidup, beliau banyak mengabdikan waktunya untuk membaca buku. Sejarah telah mencatat bahwa beliau telah mempunyai koleksi lebih dari 10.000 buku yang berbahasa Jerman, Inggris, Perancis dan tentunya Indonesia.
Bung Hatta telah memulai untuk mengoleksi buku sejak beliau masuk sekolah dagang menengah Prins Hendrik School (PHS) di Jakarta pada tahun 1919. Seperti tertulis di dalam buku memoarnya yang diterbitkan ulang tahun 2002, Bung Hatta telah mulai mengoleksi buku sejak ia masuk sekolah dagang menengah Prins Hendrik School (PHS) di Betawi tahun 1919. Ketika itu ia diajak pamannya, Mak Etek Ayub, singgah di sebuah toko buku antiquariat di daerah Harmoni. Mak Etek Ayub menunjukkan kepada Hatta beberapa buku yang dianggapnya penting untuk dibaca. Buku-buku tersebut adalah Staathuishoudkunde (Ekonomi Negara) dua jilid karya NG Pierson, De Socialisten (Kaum Sosialis) enam jilid yang ditulis HP Quack, serta karya Bellamy berjudul Het Jaar 2000 (Tahun 2000).
Pengertian Ekonomi Terpimpin.
Ekonomi terpimpin secara istilah yang disebutkan Bung Hatta yaitu merupakan konsekuensi dan nasionalisme yang timbul sebagai bentuk dari perlawanan menentang kolonialisme dan imperialisme. Prinsip ekonomi terpimpin sejalan dengan sila ke-5 pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dikarenakan adanya pemerataan pembagian kesejahteraan di semua lapisan masyarakat dan mereka dapat merasakannya.
Ekonomi terpimpin serupa dengan ekonomi sosialis. Menurut Bung Hatta ekonomi terpimpin merupakan rival dari sistem ekonomi liberal. Dimana segala sesuatunya ditentukan oleh pihak pasar, sedangkan pemerintah tidak boleh campur tangan dalam hal tersebut. Atau juga ikut andil dalam mengatur keadaan pasar sehingga peraturan tersebut tidak memberikan gerak bebas bagi pasar. Pancasila dalam silanya yang ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” yang akan mengantarkan negara untuk memenuhi keadilannya dalam membagi kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan ini maka cita-cita nasionalisme akan tercapai. Berbicara masalah jenisnya, ekonomi terpimpin dibagi menjadi enam jenis, yaitu:
1. Ekonomi terpimpin menurut ideologi komunisme.
2. Ekonomi terpimpin menurut pandangan sosialisme demokrasi.
3. Ekonomi terpimpin menurut solidaroisme.
4. Ekonomi terpimpin menurut faham kristen sosialis.
5. Ekonomi terpimpin berdasar ajaran Islam
6. Ekonomi terpimpin berdasarkan pandangan demokrasi sosial.
Nasionalisme merupakan bentuk atau cerminan dari gerakan yang mana gerakan tersebut memperjuangkan persatuan rakyat dan kesejahteraan rakyat. Nasionalisme lahir pada masa permulaan abad ke-20 sebagai reaksi atau bentuk perlawanan terhadap kolonialisme.
Selain itu nasionalisme juga mempunyai beberapa gagasan yang berguna untuk menentang aksi kolonialisme, yaitu:
Aspek Politik.
Yang bertujuan untuk menghilangkan praktek politik asing yang kurang baik dan menggantinya dengan sistem pemerintahan yang berdaulat kepada rakyat.
Aspek sosial ekonomi.
Yang bertujuan untuk memberantas eksploitasi ekonomi asing dan membangun masyarakat baru yang bebas dari kemiskinan dan kesengsaraan.
Aspek budaya.
Yang bertujuan untuk mengembalikan kepribadian bangsa yang harus disesuaikan dengan perubahan zaman seperti sekarang. Hal ini bertujuan untuk menyaring kelayakan budaya luar negeri yang masuk ke dalam Indonesia yang disesuaikan dengan berbagai macam pandangan-pandangan.
Jadi dengan berbagai penjelasan di atas, tentunya sudah kita lihat bahwa nasionalisme hanya pantas menggandeng dan disandingkan dengan sistem ekonomi terpimpin yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Ekonomi terpimpin yang bersifat sosialis bersifat membatasi dalam menyikapi antara keikutsertaan pihak pemerintah dan pihak individu dalam kegiatan ekonominya, keterlibatan adanya campur tangan pemerintah atau negara adalah dibatasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar