Kamis, 18 November 2010

20/11/2010

Kode Etik di Perusahaan Tempat Saya Bekerja
1. Perilaku Profesional
Perilaku Profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf , pemberi kerja, dan mansyarakat umum.
Dalam pasal 6 di PT. Perdana Perkasa Elastindo
Etika Perilaku
Pihak kedua wajib untuk menjaga perilaku selama berada ditempat kerja Pihak Pertama maupun klien Pihak Pertama dengan:
a. Melaksanakan tugas serta pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kewajiban, tanggung jawab dan batas-batas kewenagannya.
b. Bertindak jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan pekerjaannya.
c. Memelihara etika kerja termasuk ketepatan waktu dan persiapan yang memadai sebelum memulai bekerja.
d. Mematuhi hokum yang berlaku dan kebijakan-kebijakan perusahaan pihak pertama maupun perusahaan dimana pihak kedua ditempatkan.
e. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pihak kedua wajib memahami dan mematuhi pedoman/kebijakan yang telah ditentukan diperusahaan pihak pertama maupun perusahaan dimana pihak kedua ditempatkan.
f. Mengelola asset dan barang milik perusahaan pihak pertama maupun pihak kedua ditempatkan dengan penuh tangung jawab.

2. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Dalam pasal 8 di PT Perdana Perkasa Elastindo

Rahasia Perusahaan dan Rahasia Bank
a. Pihak kedua wajib menjaga dan memegang teguh kerahasiaan pihak pertama dan atau klien pihak pertama dengan tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal-hal yang bersifat rahasia atau yang sepatutnya dirahasiakan dari apa yang diketahui atau sepatutnya diketahui tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama dan atau klien pihak pertama.
b. Terhadap pihak kedua berlaku/terikat ketentuan rahasia bank sebagaimana yang diatur didalam undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998.
c. Apabila pihak kedua dinyatakan melanggar ayat 1 dan atau ayat 2 pasal ini, maka secara sepihak pihak pertama dan atau klien pihak pertama berhak memutuskan perjanjian ini tanpa membayarkan pesangon, komisi, insentif maupun santunan dalam bentuk apapun terhadap pihak kedua.

3. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesioanl, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Dalam Pasal 11 PT. Perdana Perkasa Elastindo

a. Pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya secara pribadi apabila ternyata pihak kedua selama PKWT ini berlaku, melakukan penyimpangan, pelanggran dan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pihak pertama dan atau klien pihak pertama terutama dalam hal penggelapan (fraud) yang berakibat dapat merugikan pihak pertama, klien pihak pertama maupun pihak ketiga.
b. Pihak kedua berkewajiban mengganti kerusakan materil atau kerugian financial yang diderita klien pihak pertama sebagai akibat kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan pihak kedua baik selama jangka waktu PKWT ini maupun pada saat PKWT ini berakhir. Pihak pertama dan atau klien pihak pertama berhak memperhitungkannya sampai dengan lunas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar