Senin, 08 November 2010

KOPERASI UNGGULAN

Sentra UKM Unggulan adalah Sentra UKM yang kegiatan usahanya merupakan atau berkaitan dengan produk unggulan daerah, kapasitas dan produktivitas usahanya berkembang , berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan merupakan prioritas untuk berkembang menjadi bagian integral dari klaster.

Kriteria Sentra UKM Unggulan adalah:
1. Sentra UKM yang telah mendapatkan fasilitas pembinaan
2. Sentra UKM yang kegiatan usahanya berkaitan dengan produk unggulan daerah
3. Sentra UKM yang pemasaran produknya sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota dalam satu propinsi
4. Sentra UKM yang kapasitas usahanya berkembang ditandai dengan peningkatan omzet
5. Sentra UKM yang produktifitas usahanya berkembang ditandai dengan pertumbuhan omzet per UKM
6. Sentra UKM yang jumlah tenaga kerjanya mengalami pertumbuhan
7. Sentra UKM yang telah melakukan pengembangan teknologi
8. Sentra UKM yang telah memiliki kerjasama usaha ke hulu dan atau ke hilir
Dalam mencanangkan serta meningkatkan mutu perkoperasian yang berkualitas di Kabupaten, maka sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut, koperasi unggulan dan berprestasi di tiap kecamatan akan dibentuk. peningkatan koperasi pedesaan juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menumbuhkembangkan kesadaran berkoperasi. Kita upayakan kesadaran masyarakat desa akan lebih meningkat, terlebih lagi koperasi akan diberdayakan sendiri oleh masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya kesadaran masyarakat yang meningkat tersebut, sudah tentu koperasi pedesaan akan berjalan dengan baik. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pertanian (Koptan), serta Koperasi Serba Usaha (KSU) di pedesaan yang ada disetiap Kabupaten. Langkah awal ini sebagai tolak ukur bagi kita untuk melihat potensi koperasi-koperasi mana saja yang masih aktif. Selain itu, akan kita usahakan agar koperasi lama dan baru akan dibentuk dapat berjalan dengan koordinasi yang seimbang, dalam artian dapat bekerja sama dengan baik, demi kepentingan masyarakat.
Setelah pendataan selesai dilakukan, selanjutnya seluruh koperasi akan diberi pembinaan. Pembinaan itu sendiri, akan dilakukan dengan menekankan pada peningkatan kinerja, pemberian materi yang matang, serta penguatan manajemen yang baik dan terarah. Kita akan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada. Baik dari segi administrasi yang baik dan benar, penerapan ilmu teknologi yang maju, manajemen yang struktural, kalau dilihat pengelolaan koperasi yang ada masih terkendala pada tata cara pembukuan yang benar.
Maka dari itu, memandang koperasi yang ada dan akan dibentuk nantinya perlu mendapat perhatian, sehingga dapat menerapkan segala sesuatu yang telah didapatkan dengan materi yang diajarkan dari pembinaan tersebut. Setelah semuanya berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka bukan suatu hal yang mustahil, koperasi unggulan dan berprestasi di tiap kecamatan.
koperasi unggulan dan berprestasi tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan tentunya akan dapat membantu masyarakat desa di tiap kecamatan untuk meningkatkan produktifitas hasil masyarakat sendiri, akan tetapi perlu juga diperhatikan bahwa pembentukan koperasi ungguln tersebut sendiri bukan untuk menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar koperasi desa yang ada. jangan sampai persaingan tersebut menimbulkan perpecahan antar sesama pelaku dunia koperasi. Lakukanlah sesuai dengan apa yang telah didapatkan dari pembinaan.
Sebagai salah satu pendukung penguatan terwujudnya koperasi unggulan tersebut, perlu ditingkatkan lagi berbagai usaha-usaha produktif pedesaan yang mendominasi, dalam artian dominan dalam segi potensi hasil pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya. Dikatakannya, terlalu banyak potensi yang perlu digarap di Kabupaten ini, maka dipandang perlu peningkatan kekuatan sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tiap desa. UKM sendiri saat ini telah memiliki berbagai macam usaha yang didominasi dengan usaha yang dilakukan secara swakelola warga desa. Berbagai usaha tersebut diantaranya, UKM Warung Serba Ada (Waserda), UKM Pertanian, UKM Lempok, UKM Kopi, UKM Perikanan, UKM Perbengkelan, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar