Sejarah terbentuknya organisasi profesi akuntan di Indonesia diawali berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957 . Karena pada masa kemerdekaan Indonesia warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa itu masih mengikuti pola belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam satu resgister Negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging Van Academisch Gevorormde Accountants (VAGA) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tin ggi dan Nederlands Institute van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua organisasi tersebut yaitu VAGA dan NIvA.
Dimasa pemerintahan Orde baru , terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal . Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan public dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI , atas gagasan Drs. Theodorus M .Tuanakotta, pa da tanggal 7 April tahun 1977 IAI membentuk seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan public di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan public. Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Public, profesi akuntan public berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan srtandart akuntansi keuangan dan standar professional akuntan public yang setara dengan standart Internasional. Dalam konggres IAI tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada&nbs p;akuntan public dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada dokumennya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
Kasus KAP-Telkom Harus Menjadi Pelajaran Bersama
Kasus tidak diterimanya hasil audit laporan keuangan PT Telkom yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto sehingga menimbulkan permasalahan dengan peraturan pengawas pasar modal (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat, harus menjadi pelajaran dan perhatian bersama. Hal itu menunjukkan langkanya KAP Indonesia yang bisa memenuhi standar kualifikasi dan aturan internasional.
Demikian pendapat dari beberapa pihak yang dihubungi akhir pekan lalu, sehubungan dengan kasus Telkom dan auditornya, KAP Eddy Pianto yang telah berubah nama menjadi KAP Jimmy Budhi. Bahkan, Telkom kini kesulitan mencari akuntan publik yang dapat memenuhi kualifikasi standar dan prosedur SEC. KAP yang ada dan memenuhi syarat, tidak dapat melakukan audit karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest) lantaran telah mengaudit anak perusahaan Telkom.
Sekretaris Menneg BUMN Bacelius Ruru menyatakan, pemerintah harus memberikan perhatian, khususnya terhadap kelangkaan auditor yang memenuhi standar kualitas dan kualifikasi SEC. Hal itu mengingat adanya perusahaan Indonesia yang juga mencatatkan sahamnya di bursa luar negeri, khususnya New York.
Apalagi, katanya, perubahan aturan di pasar modal internasional, berlangsung begitu cepat, dan harus diantisipasi oleh perusahaan maupun KAP Indonesia dan pemerintah.
Sementara itu, Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Industri Strategis, Pertambangan dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya menyatakan, terjadinya kasus Telkom juga karena kurang antisipasinya perusahaan-perusahaan Indonesia yang listing di luar negeri.
"Kasus itu juga terjadi karena konsekuensi dari dilakukannya dual listing saham Telkom, di pasar modal Indonesia maupun di pasar modal luar negeri. Kalau menurut saya, sebaiknya tidak usah dual listing ke AS. Lebih baik kita dual listing secara bertahap, mulai di pasar modal Singapura, sebelum ke AS. Ini satu pengalaman yang harus diambil hikmahnya," katanya.
Menurut seorang pejabat Telkom, pangkal masalah Telkom sebenarnya terjadi akibat berhentinya secara mendadak KAP Earnes & Young (E&Y) yang waktu itu tengah mengaudit Telkom. Akibatnya, Telkom menggantinya dengan KAP Grant Thornton yang berafiliasi dengan KAP Eddy Pianto.
Sumber itu mengakui KAP yang ditunjuk adalah papan bawah, mengingat tiga KAP besar seperti KPMG, HTM, dan PwC, tak bisa melakukan audit dan ada yang berbenturan kepentingan dengan Telkom sendiri. Namun, sebelumnya KAP Eddy Pianto sudah memberikan undertaking yang menyatakan kelayakannya sebagai auditor.
Telkom saat ini sedang meneliti kasus itu, apakah terjadi pelanggaran kontrak dengan KAP Eddy Pianto maupun E&Y yang mendadak mundur.
Terhadap pekerjaan KAP Eddy Pianto, Roes menyatakan, sebenarnya belum selesai. "Bagaimana mau dibayar penuh kalau pekerjaannya belum selesai.
Minggu, 26 Desember 2010
Sabtu, 25 Desember 2010
PERAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KONDISI EKONOMI INDONESIA SAAT INI
• pemerintah harus melakukan pemerataan kesejahteraan sosial bagi kaum menengah kebawah juga,,karna semuanya itu diatur dalam undang-undang negara republik indonesia.
• menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas luas nya untuk mereka yang belum mwmperoleh pekerjaan.
• mengatasi kesenjangan sosial di daerah-daerah.
• menangkap seluruh koruptor-koruptor yang mengambil uang rakyat tanpa pandang bulu,supaya masyarakat tidak tertipu terus menerus.
• tidak menyusahkkan rakyat kecil dengan kebijakan yang mengada ada...
• dlll,...
demikian peran pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang terjadi saat ini,agar semua teratasi pemerintah harus melakukan secara intens.supaya kondisi ekonomi indonesia tetap stabil atau bahkan meningkat.
Pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat belakangan ini ditambah kenaikan harga-harga komoditas penting, termasuk bahan pangan dan minyak bumi, tampaknya akan mengarah kepada terjadinya resesi ekonomi global.
Kondisi ini akan semakin menyulitkan pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia yang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2007 mencapai 37,2 juta jiwa atau sekirq 16,6% dari seluruh penduduk.
Ini bukan suatu jumlah yang sedikit. Dari jumlah ini, 13,6 juta orang berada di wilayah perkotaan (atau 12,5% dari total penduduk perkotaan) dan 23,6 juta berada di wilayah pedesaan (atau sekitar 20,4% total penduduk pedesaan). Masalah kemiskinan tersebut diperparah lagi dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir. Harga beras, kacang kedelai, susu, dan minyak goreng naik.
Angka inflasi bulan Januari dan Februari 2008 sebesar 1,77% dan 0,65% yang mana sekitar separuhnya disumbang oleh kenaikan harga bahan makanan. Minyak tanah yang merupakan bahan bakar utama bagi rakyat kecil untuk memasak pun semakin langka. Kalaupun ada, harganya kerap sudah membubung tinggi.
Kondisi-kondisi ini menyebabkan masyarakat miskin dan masyarakat berpendapatan tetap dan rendah semakin terimpit persoalan-persoalan ekonomi yang membuat mereka semakin tidak berdaya dan akhirnya mengambil jalan pintas. Fakta menyedihkan tersebut tecermin dari berita baru-baru ini dari Makassar yang menyatakan bahwa seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan beserta bayinya meninggal dunia akibat kelaparan setelah tidak makan selama tiga hari.
Salah satu stasiun televisi Tanah Air belum lama ini juga menayangkan laporan tentang beberapa anak yang mengalami busung lapar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Meski fenomena ini mungkin pernah terjadi sebelumnya, paling tidak peristiwa-peristiwa ini sekali lagi membuka mata kita lebar-lebar bahwa kemiskinan bukan hanya data di atas kertas, tetapi sudah merupakan fakta yang mengkhawatirkan.
Memang permasalahan ekonomi yang mendera masyarakat Indonesia tidak semata berasal dari persoalan ekonomi dalam negeri. Kenaikan harga minyak mentah dunia yang sudah melebihi USD109 per barel membuat ruang gerak fiskal pemerintah semakin terbatas karena beban subsidi melonjak sehingga penghematan harus dilakukan di sana-sini, termasuk untuk urusan-urusan yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
Penyebab lainnya adalah kenaikan harga-harga komoditas pangan pokok yang disebabkan tingginya permintaan dunia dan gagal panen akibat perubahan iklim global yang tidak kondusif. Tingginya permintaan beberapa komoditas pangan seperti minyak sawit (crude palm oil/CPO) juga tidak terlepas dari upaya untuk mendapatkan energi alternatif menyusul tingginya harga minyak mentah dunia.
Kebijakan ke Depan
Berbagai kebijakan pengendalian harga komoditas pangan telah dilakukan pemerintah, tetapi saat ini masih belum efektif. Misalnya, dalam upaya mengatasi meningkatnya harga minyak goreng, sejak 1 Februari lalu pemerintah telah memberlakukan penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan pungutan ekspor CPO untuk mengurangi insentif melakukan ekspor yang berlebihan agar menambah pasokan di dalam negeri karena kebutuhan domestik sebenarnya hanya 15-20% dari total produksi CPO nasional. Tetapi harga minyak goreng masih sangat tinggi. Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga telah beberapa kali melakukan operasi pasar langsung untuk masyarakat miskin atas komoditas-komoditas pangan seperti minyak goreng dan beras,namun sering kurang tepat sasaran.
Mengingat ancaman resesi global di depan mata dan melihat kurang efektifnya kebijakan pemerintah di bidang harga tersebut, program-program semacam jaring pengaman sosial (JPS) bagi kaum miskin harus segera dijalankan secara terkoordinasi di antara instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah.JPS lebih diarahkan pada pemberian kailnya, bukan ikannya.
Pemberian ikan kepada si miskin, seperti bantuan langsung tunai (BLT), tidak akan mendidik rakyat karena akan membuat rakyat malas. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat mengurangi produktivitas. Sebab itu, kebijakan yang dilakukan adalah memberikan kail berupa kebijakan meningkatkan akses pekerjaan dan permodalan kepada si miskin.
Misalnya, proyek padat karya yang memberdayakan si miskin dan menciptakan bank khusus untuk si miskin ala Grameen Bank seperti di Bangladesh. Kebijakan lain yang tidak kalah penting, pemerintah perlu membuat perencanaan anggaran negara yang pro kepada rakyat miskin (pro-poor budget) dengan menetapkan prioritas dan alokasi anggaran yang khusus digunakan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan kaum miskin.
Termasuk di dalamnya anggaran untuk program-program pemberdayaan kaum miskin dan memperluas kesempatan kerja dan berusaha. Sudah saatnya kita tidak lagi berpolemik soal angka kemiskinan karena fakta tragis sudah ada di depan mata kita semua. Tindakan ekstracepat harus dilakukan pemerintah selaku pemegang amanat rakyat untuk, paling tidak, mampu mencegah terulangnya kejadian-kejadian kelaparan, bahkan kematian, sebagai dampak dari kemiskinan.
Setiap anggota masyarakat hendaknya juga peduli dengan lingkungan sekitar agar dapat membantu upaya-upaya pemerintah mengatasi masalah kemiskinan dan kelaparan ini. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Bank Indonesia.
• menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas luas nya untuk mereka yang belum mwmperoleh pekerjaan.
• mengatasi kesenjangan sosial di daerah-daerah.
• menangkap seluruh koruptor-koruptor yang mengambil uang rakyat tanpa pandang bulu,supaya masyarakat tidak tertipu terus menerus.
• tidak menyusahkkan rakyat kecil dengan kebijakan yang mengada ada...
• dlll,...
demikian peran pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang terjadi saat ini,agar semua teratasi pemerintah harus melakukan secara intens.supaya kondisi ekonomi indonesia tetap stabil atau bahkan meningkat.
Pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat belakangan ini ditambah kenaikan harga-harga komoditas penting, termasuk bahan pangan dan minyak bumi, tampaknya akan mengarah kepada terjadinya resesi ekonomi global.
Kondisi ini akan semakin menyulitkan pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia yang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2007 mencapai 37,2 juta jiwa atau sekirq 16,6% dari seluruh penduduk.
Ini bukan suatu jumlah yang sedikit. Dari jumlah ini, 13,6 juta orang berada di wilayah perkotaan (atau 12,5% dari total penduduk perkotaan) dan 23,6 juta berada di wilayah pedesaan (atau sekitar 20,4% total penduduk pedesaan). Masalah kemiskinan tersebut diperparah lagi dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir. Harga beras, kacang kedelai, susu, dan minyak goreng naik.
Angka inflasi bulan Januari dan Februari 2008 sebesar 1,77% dan 0,65% yang mana sekitar separuhnya disumbang oleh kenaikan harga bahan makanan. Minyak tanah yang merupakan bahan bakar utama bagi rakyat kecil untuk memasak pun semakin langka. Kalaupun ada, harganya kerap sudah membubung tinggi.
Kondisi-kondisi ini menyebabkan masyarakat miskin dan masyarakat berpendapatan tetap dan rendah semakin terimpit persoalan-persoalan ekonomi yang membuat mereka semakin tidak berdaya dan akhirnya mengambil jalan pintas. Fakta menyedihkan tersebut tecermin dari berita baru-baru ini dari Makassar yang menyatakan bahwa seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan beserta bayinya meninggal dunia akibat kelaparan setelah tidak makan selama tiga hari.
Salah satu stasiun televisi Tanah Air belum lama ini juga menayangkan laporan tentang beberapa anak yang mengalami busung lapar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Meski fenomena ini mungkin pernah terjadi sebelumnya, paling tidak peristiwa-peristiwa ini sekali lagi membuka mata kita lebar-lebar bahwa kemiskinan bukan hanya data di atas kertas, tetapi sudah merupakan fakta yang mengkhawatirkan.
Memang permasalahan ekonomi yang mendera masyarakat Indonesia tidak semata berasal dari persoalan ekonomi dalam negeri. Kenaikan harga minyak mentah dunia yang sudah melebihi USD109 per barel membuat ruang gerak fiskal pemerintah semakin terbatas karena beban subsidi melonjak sehingga penghematan harus dilakukan di sana-sini, termasuk untuk urusan-urusan yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
Penyebab lainnya adalah kenaikan harga-harga komoditas pangan pokok yang disebabkan tingginya permintaan dunia dan gagal panen akibat perubahan iklim global yang tidak kondusif. Tingginya permintaan beberapa komoditas pangan seperti minyak sawit (crude palm oil/CPO) juga tidak terlepas dari upaya untuk mendapatkan energi alternatif menyusul tingginya harga minyak mentah dunia.
Kebijakan ke Depan
Berbagai kebijakan pengendalian harga komoditas pangan telah dilakukan pemerintah, tetapi saat ini masih belum efektif. Misalnya, dalam upaya mengatasi meningkatnya harga minyak goreng, sejak 1 Februari lalu pemerintah telah memberlakukan penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan pungutan ekspor CPO untuk mengurangi insentif melakukan ekspor yang berlebihan agar menambah pasokan di dalam negeri karena kebutuhan domestik sebenarnya hanya 15-20% dari total produksi CPO nasional. Tetapi harga minyak goreng masih sangat tinggi. Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga telah beberapa kali melakukan operasi pasar langsung untuk masyarakat miskin atas komoditas-komoditas pangan seperti minyak goreng dan beras,namun sering kurang tepat sasaran.
Mengingat ancaman resesi global di depan mata dan melihat kurang efektifnya kebijakan pemerintah di bidang harga tersebut, program-program semacam jaring pengaman sosial (JPS) bagi kaum miskin harus segera dijalankan secara terkoordinasi di antara instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah.JPS lebih diarahkan pada pemberian kailnya, bukan ikannya.
Pemberian ikan kepada si miskin, seperti bantuan langsung tunai (BLT), tidak akan mendidik rakyat karena akan membuat rakyat malas. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat mengurangi produktivitas. Sebab itu, kebijakan yang dilakukan adalah memberikan kail berupa kebijakan meningkatkan akses pekerjaan dan permodalan kepada si miskin.
Misalnya, proyek padat karya yang memberdayakan si miskin dan menciptakan bank khusus untuk si miskin ala Grameen Bank seperti di Bangladesh. Kebijakan lain yang tidak kalah penting, pemerintah perlu membuat perencanaan anggaran negara yang pro kepada rakyat miskin (pro-poor budget) dengan menetapkan prioritas dan alokasi anggaran yang khusus digunakan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan kaum miskin.
Termasuk di dalamnya anggaran untuk program-program pemberdayaan kaum miskin dan memperluas kesempatan kerja dan berusaha. Sudah saatnya kita tidak lagi berpolemik soal angka kemiskinan karena fakta tragis sudah ada di depan mata kita semua. Tindakan ekstracepat harus dilakukan pemerintah selaku pemegang amanat rakyat untuk, paling tidak, mampu mencegah terulangnya kejadian-kejadian kelaparan, bahkan kematian, sebagai dampak dari kemiskinan.
Setiap anggota masyarakat hendaknya juga peduli dengan lingkungan sekitar agar dapat membantu upaya-upaya pemerintah mengatasi masalah kemiskinan dan kelaparan ini. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Bank Indonesia.
PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan
kepentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan
akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan
kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan
kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat
pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh
untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili
pandangan, pendapat dan kemauan mereka.
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai
perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha
mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung
tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha -
berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan
pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah
lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh
pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya
oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka
perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2,
Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).
Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga
keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi
atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping
sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga
lembaga sosial (Social Institution)
Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak
kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan
keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan
mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.
ANTARA BURUH & PENGUSAHA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar pengusaha tidak melakukan lay-off atau PHK terhadap para pegawainya. Hal itu karena adanya kesulitan yang dialami para pengusaha dengan berkurangnya permintaan terhadap produk-produk ekspor terutama pengusaha industri tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, serta produk ekspor lainnya. Pada Rabu (12/11), buruh juga berdemo menolak pemberlakuan SKB 4 Menteri tentang pengupahan di Jawa Barat, meninjau ulang besaran UMP (upah minimum provinsi), dan meminta agar gubernur tidak memberlakukan SKB 4 Menteri di Jawa Barat.
Khususnya di Jawa Barat, berdasarkan informasi yang disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jabar, ada ribuan pegawai terancam PHK, bila pembatalan dari beberapa pengimpor negara-negara tujuan ekspor masih berlangsung dan tidak ada strategi untuk mengatasi hal-hal yang menghambat laju ekspor komoditas tesktil dan produk tekstil. Sehingga, wajar bila pengusaha menuntut kepada pemerintah untuk penambahan stimulus ekonomi seperti penundaan pajak bagi pengusaha, khususnya sektor industri padat karya, full blanket guarantee (jaminan penuh) untuk perbankan terhadap simpanan di bank supaya sumber-sumber dana dalam negeri aman dan murah, penurunan suku bunga perbankan, perlu ada kerja sama satu paket antara pengusaha, pemerintah, dan perbankan untuk mencari pasar baru.
Saat ini, memang kondisinya sangat tidak stabil dan sulit sehingga semua pihak semestinya bisa berperan masing-masing dengan baik. Misalnya para buruh seolah-olah tidak menyadari bahwa perusahaan yang dituntut untuk membayar lebih tinggi sedang kesulitan mengatasi tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan menurunnya permintaan. Akibatnya, bagi perusahaan yang bahan bakunya impor akan kesulitan dalam memprediksi kebutuhan bahan baku yang semakin mahal dan biaya produksi naik. Para pemimpin serikat pekerja atau buruh selayaknya memiliki tenggang rasa terhadap masalah-masalah yang dihadapi para pengusaha. Misalnya mereka mendorong agar rekan-rekan mereka bekerja lebih produktif agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dalam pasar ekspor.
Menurut Herzberg, ada dua faktor yang memengaruhi perilaku seseorang dalam kepuasan kerja. Pertama adalah faktor pendorong kepada kepuasan dalam pekerjaan (motivating factors) dan yang kedua adalah faktor yang mendorong ketidakpuasan dalam pekerjaan (hygiene factors). Masalah upah bukan segalanya dalam kepuasan kerja pekerja. Sebenarnya bila yang dicari adalah kepuasan kerja, sebaiknya yang dituntut tidak hanya masalah upah dan yang berkembang saat ini fokus tuntutan para serikat pekerja dan buruh lebih kepada upah bukan pada kepuasan kerja. Faktor lainnya yang menyebabkan ketidakpuasan dan kepuasan seseorang dalam pekerjaan, seperti supervisi, keserasian, hubungan antarsesama, kesempatan berprestasi, pangakuan, dan tanggung jawab.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2009 ditetapkan Rp 628.191,15/bulan, sedangkan tahun 2008 UMP Rp 568.193,39/bulan, berarti sudah ada kenaikan 10% bila dibandingkan dengan kenaikan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional 6%-7%, UMP Jawa Barat sudah melebihi angka laju pertumbuhan ekonomi dan tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri. Kenaikan upah Rp 60.000,00 sudah menunjukkan adanya kemauan pemerintah Jawa Barat untuk mendekatkan dengan angka inflasi sebesar 10%. Bila dibandingkan dengan ketentuan ILO secara global, upah buruh seharusnya berkisar antara 57 dolar AS per bulan-1.185 dolar AS per bulan (ILO, 2006). UMP Jawa Barat Rp 628.191,15 per bulan, bila kurs 1 dolar AS sama dengan Rp 10.000,00, berarti UMP Jawa Barat ada pada kisaran 62,82 dolar AS.
Meski demikian, UMP senilai itu sebenarnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang serba bertambah dan mahal. Masih diyakini bahwa angka inflasi riil masih lebih tinggi dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hanya, upah Rp 628.191,15 bila dibagi untuk 4 anggota keluarga (keluarga dengan 2 orang anak), upah tersebut kurang dari cukup. Wajar jika ada tuntutan untuk menaikkan upah agar upah yang diperoleh pekerja bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.
Kenaikan upah biasanya akan direspons dengan baik, jika kenaikan upah diimbangi produktivitas sehingga bekerja lebih tenang dan nyaman. Buruh bekerja baik, pengusaha membayar secara layak, dan pemerintah membantu pengusaha agar berusaha secara efisien dengan kondisi ekonomi yang baik merupakan harapan semua masyarakat.
Peran pemerintah
Pemerintah diminta buruh dan pengusaha agar bersama membangun negara Indonesia tercinta ini, dengan melakukan tindakan yang memberi stimulus atau rangsangan agar kondisi ekonomi yang baik terjadi. Turunnya harga minyak dunia telah direspons dengan rencana menurunkan harga premium Rp 500,00. Tuntutan berikutnya adalah menurunkan harga solar dan minyak tanah yang banyak digunakan industri dan masyarakat kelas bawah.
Bila peran pemerintah mampu memanfaatkan momentum kesulitan ekonomi disebabkan krisis keuangan global dengan menambah stimulus yang mampu menggairahkan pasar dalam negeri, paling tidak masalah PHK bisa dihindarkan. Pasar dalam negeri yang besar merupakan konsumen yang cukup potensial untuk menyerap produk dalam negeri dengan daya beli yang memadai. Menurunkan harga solar dan minyak tanah diharapkan bisa menambah kekuatan bagi masyarakat untuk bertahan pada kondisi ekonomi yang semakin sulit karena dampak krisis keuangan global.
Selain masalah daya beli perlu ditingkatkan, jangan lupa meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk memakai produk dalam negeri. Saat ini merupakan imbauan yang tepat agar setia memakai produk dalam negeri, produk kebanggaan anak negeri agar devisa tetap terjaga, mengonsumsi makanan serta buah dalam negeri. Kampanye tersebut dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dalam negeri yang pada akhirnya bisa membayar upah secara layak.
Stimulus sektor keuangan yang diminta para pengusaha seperti full blanket guarantee, penurunan suku bunga bank, serta penundaan pajak, sangat tepat untuk direalisasikan pemerintah. Pemerintah bisa mengkaji benefit dan cost-nya. Semua perlu dikerahkan pemerintah untuk menghindari PHK disebabkan keterlambatan untuk memberikan stimulus karena pemerintah memiliki sumber daya yang memungkinkan untuk melakukan hal-hal yang mendorong terjadinya kondisi ekonomi yang dikehendaki bersama.
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan
kepentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan
akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan
kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan
kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat
pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh
untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili
pandangan, pendapat dan kemauan mereka.
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai
perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha
mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung
tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha -
berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan
pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah
lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh
pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya
oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka
perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2,
Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).
Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga
keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi
atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping
sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga
lembaga sosial (Social Institution)
Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak
kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan
keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan
mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.
ANTARA BURUH & PENGUSAHA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar pengusaha tidak melakukan lay-off atau PHK terhadap para pegawainya. Hal itu karena adanya kesulitan yang dialami para pengusaha dengan berkurangnya permintaan terhadap produk-produk ekspor terutama pengusaha industri tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, serta produk ekspor lainnya. Pada Rabu (12/11), buruh juga berdemo menolak pemberlakuan SKB 4 Menteri tentang pengupahan di Jawa Barat, meninjau ulang besaran UMP (upah minimum provinsi), dan meminta agar gubernur tidak memberlakukan SKB 4 Menteri di Jawa Barat.
Khususnya di Jawa Barat, berdasarkan informasi yang disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jabar, ada ribuan pegawai terancam PHK, bila pembatalan dari beberapa pengimpor negara-negara tujuan ekspor masih berlangsung dan tidak ada strategi untuk mengatasi hal-hal yang menghambat laju ekspor komoditas tesktil dan produk tekstil. Sehingga, wajar bila pengusaha menuntut kepada pemerintah untuk penambahan stimulus ekonomi seperti penundaan pajak bagi pengusaha, khususnya sektor industri padat karya, full blanket guarantee (jaminan penuh) untuk perbankan terhadap simpanan di bank supaya sumber-sumber dana dalam negeri aman dan murah, penurunan suku bunga perbankan, perlu ada kerja sama satu paket antara pengusaha, pemerintah, dan perbankan untuk mencari pasar baru.
Saat ini, memang kondisinya sangat tidak stabil dan sulit sehingga semua pihak semestinya bisa berperan masing-masing dengan baik. Misalnya para buruh seolah-olah tidak menyadari bahwa perusahaan yang dituntut untuk membayar lebih tinggi sedang kesulitan mengatasi tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan menurunnya permintaan. Akibatnya, bagi perusahaan yang bahan bakunya impor akan kesulitan dalam memprediksi kebutuhan bahan baku yang semakin mahal dan biaya produksi naik. Para pemimpin serikat pekerja atau buruh selayaknya memiliki tenggang rasa terhadap masalah-masalah yang dihadapi para pengusaha. Misalnya mereka mendorong agar rekan-rekan mereka bekerja lebih produktif agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dalam pasar ekspor.
Menurut Herzberg, ada dua faktor yang memengaruhi perilaku seseorang dalam kepuasan kerja. Pertama adalah faktor pendorong kepada kepuasan dalam pekerjaan (motivating factors) dan yang kedua adalah faktor yang mendorong ketidakpuasan dalam pekerjaan (hygiene factors). Masalah upah bukan segalanya dalam kepuasan kerja pekerja. Sebenarnya bila yang dicari adalah kepuasan kerja, sebaiknya yang dituntut tidak hanya masalah upah dan yang berkembang saat ini fokus tuntutan para serikat pekerja dan buruh lebih kepada upah bukan pada kepuasan kerja. Faktor lainnya yang menyebabkan ketidakpuasan dan kepuasan seseorang dalam pekerjaan, seperti supervisi, keserasian, hubungan antarsesama, kesempatan berprestasi, pangakuan, dan tanggung jawab.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2009 ditetapkan Rp 628.191,15/bulan, sedangkan tahun 2008 UMP Rp 568.193,39/bulan, berarti sudah ada kenaikan 10% bila dibandingkan dengan kenaikan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional 6%-7%, UMP Jawa Barat sudah melebihi angka laju pertumbuhan ekonomi dan tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri. Kenaikan upah Rp 60.000,00 sudah menunjukkan adanya kemauan pemerintah Jawa Barat untuk mendekatkan dengan angka inflasi sebesar 10%. Bila dibandingkan dengan ketentuan ILO secara global, upah buruh seharusnya berkisar antara 57 dolar AS per bulan-1.185 dolar AS per bulan (ILO, 2006). UMP Jawa Barat Rp 628.191,15 per bulan, bila kurs 1 dolar AS sama dengan Rp 10.000,00, berarti UMP Jawa Barat ada pada kisaran 62,82 dolar AS.
Meski demikian, UMP senilai itu sebenarnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang serba bertambah dan mahal. Masih diyakini bahwa angka inflasi riil masih lebih tinggi dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hanya, upah Rp 628.191,15 bila dibagi untuk 4 anggota keluarga (keluarga dengan 2 orang anak), upah tersebut kurang dari cukup. Wajar jika ada tuntutan untuk menaikkan upah agar upah yang diperoleh pekerja bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.
Kenaikan upah biasanya akan direspons dengan baik, jika kenaikan upah diimbangi produktivitas sehingga bekerja lebih tenang dan nyaman. Buruh bekerja baik, pengusaha membayar secara layak, dan pemerintah membantu pengusaha agar berusaha secara efisien dengan kondisi ekonomi yang baik merupakan harapan semua masyarakat.
Peran pemerintah
Pemerintah diminta buruh dan pengusaha agar bersama membangun negara Indonesia tercinta ini, dengan melakukan tindakan yang memberi stimulus atau rangsangan agar kondisi ekonomi yang baik terjadi. Turunnya harga minyak dunia telah direspons dengan rencana menurunkan harga premium Rp 500,00. Tuntutan berikutnya adalah menurunkan harga solar dan minyak tanah yang banyak digunakan industri dan masyarakat kelas bawah.
Bila peran pemerintah mampu memanfaatkan momentum kesulitan ekonomi disebabkan krisis keuangan global dengan menambah stimulus yang mampu menggairahkan pasar dalam negeri, paling tidak masalah PHK bisa dihindarkan. Pasar dalam negeri yang besar merupakan konsumen yang cukup potensial untuk menyerap produk dalam negeri dengan daya beli yang memadai. Menurunkan harga solar dan minyak tanah diharapkan bisa menambah kekuatan bagi masyarakat untuk bertahan pada kondisi ekonomi yang semakin sulit karena dampak krisis keuangan global.
Selain masalah daya beli perlu ditingkatkan, jangan lupa meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk memakai produk dalam negeri. Saat ini merupakan imbauan yang tepat agar setia memakai produk dalam negeri, produk kebanggaan anak negeri agar devisa tetap terjaga, mengonsumsi makanan serta buah dalam negeri. Kampanye tersebut dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dalam negeri yang pada akhirnya bisa membayar upah secara layak.
Stimulus sektor keuangan yang diminta para pengusaha seperti full blanket guarantee, penurunan suku bunga bank, serta penundaan pajak, sangat tepat untuk direalisasikan pemerintah. Pemerintah bisa mengkaji benefit dan cost-nya. Semua perlu dikerahkan pemerintah untuk menghindari PHK disebabkan keterlambatan untuk memberikan stimulus karena pemerintah memiliki sumber daya yang memungkinkan untuk melakukan hal-hal yang mendorong terjadinya kondisi ekonomi yang dikehendaki bersama.
Penyalahgunaan Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam“Bank Keliling” Perampas Harta Rakyat, Koperasi sebagai wadah untuk mensejahterakan dan membangun perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kenyataannya Koperasi simpan pinjam seperti ini mulai jarang ditemukan benar-benar 100% murni Koperasi seperti diatas.
Dikutip dari wikipedia yang menjelaskan koperasi sebagai badan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Mudahnya mendapatkan sertifikasi legalitas badan hukum, yang rentan penyalahgunaan wewenang semestinya dan digunakan oleh oknum tertentu untuk mengeruk harta kekayaan dari masyarakat dengan berkedok koperasi simpan pinjam.alias“Bank Keliling”,
Koperasi simpan pinjam “Bank Keliling” beroperasi sejak lama Melihat keberadaan koperasi simpan pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip dan azas Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam “Bank Keliling”sudah menjamur dan menyebar ke pelosok desa di Indonesia. Realitas Pemerintah belum sanggup untuk memberantas rentenir modern berkedok koperasi simpan pinjam ini.
Bank keliling memberikan bunga kepada setiap nasabah cukup tinggi sekitar 20%-60%, Bunga ini melampui penetapan bunga perbankan sekitar 2%-3%/ bulan . Meminjam uang di Bank keliling lebih mudah dari perbankan. Ini celah yang harus diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa meminjam kepada pihak perbankan beralasan karena adanya perlu jaminan yang diserahkan kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus mau merombak sistem peminjaman dan membentuk lembaga keuangan yang membantu rakyat kecil mendapatkan pinjaman. Dan rakyat kecil hanya meminjam uang untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah belum tindakan pasti tentang pemberantasan koperasi simpan pinjam (Bank Keliling). sekarang menunggu sebuah keputusan dikeluarkan oleh pemerintah untuk memajukan peranan perekonomian masyarakat khususnya rakyat kecil dan bagaimana tidak, Pemerintah belum melakukan tindakan pasti terkait Koperasi simpan pinjam alias Bank keliling. adanya Bank keliling sudah bukan rahasia umum melainkan realita yang ada di masyarakat dimana kemiskinan masih menjadi polemik berkesinambungan. Ironis sekali, Indonesia sebagai negeri kaya raya hasil alam dan bumi, masyarakatnya masih dijajah dalam Perekonomian.
Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin pendirian koperasi simpan pinjam ,Secara mudah dan perlu pengkajian ulang. sebelumnya koperasi simpan pinjam terlanjur sudah melakukan penyalahgunaan wewenang langsung saja proses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga Indonesia semakin maju dan nasib rakyat kecil semakin baik
Dikutip dari wikipedia yang menjelaskan koperasi sebagai badan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Mudahnya mendapatkan sertifikasi legalitas badan hukum, yang rentan penyalahgunaan wewenang semestinya dan digunakan oleh oknum tertentu untuk mengeruk harta kekayaan dari masyarakat dengan berkedok koperasi simpan pinjam.alias“Bank Keliling”,
Koperasi simpan pinjam “Bank Keliling” beroperasi sejak lama Melihat keberadaan koperasi simpan pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip dan azas Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam “Bank Keliling”sudah menjamur dan menyebar ke pelosok desa di Indonesia. Realitas Pemerintah belum sanggup untuk memberantas rentenir modern berkedok koperasi simpan pinjam ini.
Bank keliling memberikan bunga kepada setiap nasabah cukup tinggi sekitar 20%-60%, Bunga ini melampui penetapan bunga perbankan sekitar 2%-3%/ bulan . Meminjam uang di Bank keliling lebih mudah dari perbankan. Ini celah yang harus diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa meminjam kepada pihak perbankan beralasan karena adanya perlu jaminan yang diserahkan kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus mau merombak sistem peminjaman dan membentuk lembaga keuangan yang membantu rakyat kecil mendapatkan pinjaman. Dan rakyat kecil hanya meminjam uang untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah belum tindakan pasti tentang pemberantasan koperasi simpan pinjam (Bank Keliling). sekarang menunggu sebuah keputusan dikeluarkan oleh pemerintah untuk memajukan peranan perekonomian masyarakat khususnya rakyat kecil dan bagaimana tidak, Pemerintah belum melakukan tindakan pasti terkait Koperasi simpan pinjam alias Bank keliling. adanya Bank keliling sudah bukan rahasia umum melainkan realita yang ada di masyarakat dimana kemiskinan masih menjadi polemik berkesinambungan. Ironis sekali, Indonesia sebagai negeri kaya raya hasil alam dan bumi, masyarakatnya masih dijajah dalam Perekonomian.
Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin pendirian koperasi simpan pinjam ,Secara mudah dan perlu pengkajian ulang. sebelumnya koperasi simpan pinjam terlanjur sudah melakukan penyalahgunaan wewenang langsung saja proses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga Indonesia semakin maju dan nasib rakyat kecil semakin baik
Selasa, 23 November 2010
27/11/2010
Didalam suatu perusahaan tentunya ada peraturan-peraturan yang berlaku, sepatutnya di patuhi oleh semua karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Peraturan tersebut salah satunya adalah etika. Dimana etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Dimana etika yang telah berlaku di setiap perusahaan sebaiknya dipatuhi seiap karyawan, namun banyak karyawan yang melanggarnya, pelanggaran tersebut dilakukan berfariasi oleh karyawan yang mempunyai tingkatan tertinggi sampai yang bawah sekalipun.
Peraturan yang dibuat memang sering sekali disepelekan oleh setiap karyawan sehingga terjadi pelanggaran didalam peraturan tersebut. contoh kecil peraturan yang dilanggar oleh karyawan didalam perusahaan adalah salah satunya adalah pelangaran etika, dimana peraturan etika tersebut diberlakukan di sebuah perusahaan seperti contoh larangan merokok didalam kantor karna seperti diketahui didalm ruangan kantor adalah ber-ac, tetapi banyak karyawan yang melanggar peraraturan tersebut dengan merokok didalam ruangan kantor yang ber-ac dimana menganggu kenyamanan karyawan yang lain didalam melakukan aktifitas berkantor didalam menjalankan tugasnya. Peraturan yang dilanggar tersebut dikarenakan tidak adanya kesadaran diri yang mendasar pada setiap karyawan yang melanggar peraturan resebut, dan tidak adanya pengawasan yang tidak ketat didalam peraturan yang diberlakukan sehingga masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan. Serta tidak diberlakukannya sanksi yang nyata terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran.
Selain pelanggaran yang tidak dipatuhi diatas, ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh banyak karyawan. Salah satunya adalah, ketepatan waktu atau etika kedisplinan didalam jam masuk kerja, dimana jam masuk kantor yang diberlakukan di perusahaan tersebut yang seharusnya pukul 07.30 WIB tetapi sebagian dari karyawan yang melanggar jam masuk kerja tersebut, mereka mengunakan berbagai alasan dalam keterlambatannya tiba dikantor. Perilaku keterlambatan tersebut mengakibatkan pekerjaanya sedikit terhambat.
Peraturan atau etika yang berlaku di perusahaan seharusnya dipatuhi oleh semua karyawan, karena peraturan yang dibuat dengan sengaja seharusnya dipatuhi bukan untuk dilanggar oleh karyawan.
Dimana etika yang telah berlaku di setiap perusahaan sebaiknya dipatuhi seiap karyawan, namun banyak karyawan yang melanggarnya, pelanggaran tersebut dilakukan berfariasi oleh karyawan yang mempunyai tingkatan tertinggi sampai yang bawah sekalipun.
Peraturan yang dibuat memang sering sekali disepelekan oleh setiap karyawan sehingga terjadi pelanggaran didalam peraturan tersebut. contoh kecil peraturan yang dilanggar oleh karyawan didalam perusahaan adalah salah satunya adalah pelangaran etika, dimana peraturan etika tersebut diberlakukan di sebuah perusahaan seperti contoh larangan merokok didalam kantor karna seperti diketahui didalm ruangan kantor adalah ber-ac, tetapi banyak karyawan yang melanggar peraraturan tersebut dengan merokok didalam ruangan kantor yang ber-ac dimana menganggu kenyamanan karyawan yang lain didalam melakukan aktifitas berkantor didalam menjalankan tugasnya. Peraturan yang dilanggar tersebut dikarenakan tidak adanya kesadaran diri yang mendasar pada setiap karyawan yang melanggar peraturan resebut, dan tidak adanya pengawasan yang tidak ketat didalam peraturan yang diberlakukan sehingga masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan. Serta tidak diberlakukannya sanksi yang nyata terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran.
Selain pelanggaran yang tidak dipatuhi diatas, ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh banyak karyawan. Salah satunya adalah, ketepatan waktu atau etika kedisplinan didalam jam masuk kerja, dimana jam masuk kantor yang diberlakukan di perusahaan tersebut yang seharusnya pukul 07.30 WIB tetapi sebagian dari karyawan yang melanggar jam masuk kerja tersebut, mereka mengunakan berbagai alasan dalam keterlambatannya tiba dikantor. Perilaku keterlambatan tersebut mengakibatkan pekerjaanya sedikit terhambat.
Peraturan atau etika yang berlaku di perusahaan seharusnya dipatuhi oleh semua karyawan, karena peraturan yang dibuat dengan sengaja seharusnya dipatuhi bukan untuk dilanggar oleh karyawan.
Peran Pemerintah Untuk Melindungi Persaingan Usaha
Pemerintah AS memberlakukan aturan dasar untuk semua peserta ekonomi. Pemerintah negara bagian, khususnya California, telah diberikan kepemimpinan dalam mengurangi polusi udara.
Beberapa orang mengeluh bahwa peraturan pemerintah ekonomi terlalu sedikit, terlambat. Lain mengejek bahwa ekonomi AS tidak pasar bebas sama sekali, dengan peraturan begitu banyak. Beberapa perdebatan paling abadi fokus sejarah ekonomi AS pada peran pemerintah.
Penekanan pada jibes kepemilikan pribadi dengan keyakinan AS tentang kebebasan pribadi. Sejak kemerdekaan, Amerika telah paling sering dicari untuk membatasi kewenangan pemerintah atas individu, termasuk perannya di bidang ekonomi. Dan kebanyakan orang Amerika percaya bahwa kepemilikan pribadi bisnis adalah lebih mungkin dibandingkan kepemilikan pemerintah untuk mencapai hasil ekonomi terbaik.
Meskipun demikian, kebanyakan orang Amerika ingin pemerintah untuk melakukan tugas tertentu dalam ekonomi, dan sistem hukum AS menyediakan infrastruktur suara yang untuk melakukan bisnis. Bisnis - bisnis yang sah di sedikitnya - membutuhkan ijin dari pemerintah untuk beroperasi sama sekali. Perusahaan perlu menyewa dari salah satu dari 50 pemerintah negara bagian. Lebih dari setengah dari publik AS perusahaan yang tergabung dalam negara kecil Delaware karena mereka seperti rezim pengaturan. Bisnis memerlukan berbagai registrasi, lisensi, dan izin dari pemerintah daerah.
Bisnis memerlukan sistem pengadilan untuk melindungi hak milik, menegakkan kontrak, dan penyelesaian perselisihan komersial. Pemerintah melindungi konsumen dari bisnis. Pemerintah federal, misalnya, menggunakan undang-undang antitrust untuk mengendalikan atau memecah kombinasi bisnis monopoli yang menjadi cukup kuat untuk melarikan diri persaingan. Pemerintah ganti rugi keluhan-keluhan konsumen tentang penipuan bisnis dan menegakkan mengingatkan produk berbahaya.
Pemerintah mengatur kegiatan perusahaan swasta 'untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keamanan atau menjaga lingkungan yang sehat. Administration larangan obat berbahaya, misalnya, dan Keselamatan dan Kesehatan Administrasi melindungi pekerja dari bahaya pada pekerjaan.
Sebuah negara bagian California pekerja tindakan aliran air untuk menjamin alokasi yang tepat untuk pemegang hak. Karena Amerika telah menjadi semakin khawatir mengenai dampak lingkungan industri, Kongres telah berlalu banyak hukum untuk mengendalikan udara, air, dan polusi tanah. Pembentukan US Environmental Protection Agency (EPA) pada tahun 1970 membawa program federal bersama banyak dibebankan dengan melindungi lingkungan. EPA menetapkan dan memberlakukan batasan pada polusi dan menetapkan jadwal untuk membawa pencemar ke dalam sesuai dengan standar.
keterlibatan pemerintah dalam ekonomi meningkat secara signifikan selama kemerosotan ekonomi paling serius dalam sejarah Amerika Serikat, Depresi Besar (1929-1940). Presiden Franklin D. Roosevelt meluncurkan apa yang disebut New Deal untuk menyelamatkan perekonomian.
Banyak hukum dan institusi yang mendefinisikan ekonomi AS modern muncul dari undang-undang New Deal memperluas otoritas federal dalam mengatur usaha dan memberikan kesejahteraan masyarakat. New Deal menetapkan standar minimum untuk upah dan jam pada pekerjaan. Ini menciptakan program dan badan sekarang dianggap sangat diperlukan, termasuk Securities and Exchange Commission, yang mengatur pasar saham, Federal Deposit Insurance Corporation, yang menjamin deposito bank, dan sistem Jaminan Sosial, yang menyediakan pensiun pensiunan 'berdasarkan kontribusi mereka buat sementara dalam angkatan kerja.
Bahkan dengan semua peraturan, Amerika Serikat pada tahun 2007 menduduki peringkat No 3 oleh Bank Dunia dalam kemudahan melakukan bisnis, setelah Singapura dan Selandia Baru. Semua 10 kategori peringkat berhubungan dalam beberapa cara untuk kebijakan pemerintah: memulai usaha, berurusan dengan lisensi, mempekerjakan pekerja, mendaftarkan properti, mendapatkan kredit, melindungi investor, membayar pajak, perdagangan lintas batas, menegakkan kontrak, menutup bisnis.
Kebijakan pemerintah juga bisa mempromosikan bisnis. Misalnya, keringanan pajak tidak hanya mempromosikan tujuan umum kepemilikan rumah - hampir 70 persen rumah tangga AS memiliki rumah sendiri - tetapi juga memperluas peluang bisnis bagi real estat, konstruksi, dan perusahaan pembiayaan hipotek.
Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan. Federal belanja pemerintah penelitian pergi sebagian besar untuk mengembangkan dan menguji sistem senjata, tetapi juga membantu menjaga Amerika Serikat sebagai pusat penelitian ilmu biologi, misalnya.
Pemerintah bertujuan untuk memajukan tujuan bisnis AS di perdagangan internasional. Negara pemerintah mempromosikan ekspor dari industri mereka. Pemerintah federal bertujuan untuk menegosiasikan tarif yang lebih rendah dan hambatan asing lainnya untuk impor AS dan untuk melindungi perusahaan-perusahaan AS dari kompetisi asing yang tidak adil.
Pemerintah memberikan layanan tertentu - seperti pertahanan nasional, administrasi peradilan, pendidikan, perlindungan lingkungan, konstruksi jalan, eksplorasi ruang angkasa - yang mereka dilihat sebagai lebih cocok dibandingkan bisnis swasta.
Pemerintah mengurus kebutuhan di luar jangkauan kekuatan pasar. Mereka menyediakan pembayaran asuransi kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan mereka dan pinjaman murah untuk orang-orang yang kehilangan rumah mereka dalam bencana alam. Sistem Jaminan Sosial, dibiayai oleh pajak pada perusahaan dan karyawan, rekening untuk porsi terbesar pendapatan pensiun Amerika '. Program Medicare membayar beberapa biaya medis dari orang tua; program Medicaid, untuk biaya pengobatan keluarga berpenghasilan rendah. Di banyak negara, pemerintah mempertahankan lembaga untuk sakit jiwa atau orang cacat parah. Pemerintah federal menyediakan kupon makanan bagi keluarga miskin untuk membeli makanan. Pemerintah federal dan negara bersama-sama memberikan hibah untuk mendukung orang tua berpenghasilan rendah dengan anak-anak.
Beberapa orang mengeluh bahwa peraturan pemerintah ekonomi terlalu sedikit, terlambat. Lain mengejek bahwa ekonomi AS tidak pasar bebas sama sekali, dengan peraturan begitu banyak. Beberapa perdebatan paling abadi fokus sejarah ekonomi AS pada peran pemerintah.
Penekanan pada jibes kepemilikan pribadi dengan keyakinan AS tentang kebebasan pribadi. Sejak kemerdekaan, Amerika telah paling sering dicari untuk membatasi kewenangan pemerintah atas individu, termasuk perannya di bidang ekonomi. Dan kebanyakan orang Amerika percaya bahwa kepemilikan pribadi bisnis adalah lebih mungkin dibandingkan kepemilikan pemerintah untuk mencapai hasil ekonomi terbaik.
Meskipun demikian, kebanyakan orang Amerika ingin pemerintah untuk melakukan tugas tertentu dalam ekonomi, dan sistem hukum AS menyediakan infrastruktur suara yang untuk melakukan bisnis. Bisnis - bisnis yang sah di sedikitnya - membutuhkan ijin dari pemerintah untuk beroperasi sama sekali. Perusahaan perlu menyewa dari salah satu dari 50 pemerintah negara bagian. Lebih dari setengah dari publik AS perusahaan yang tergabung dalam negara kecil Delaware karena mereka seperti rezim pengaturan. Bisnis memerlukan berbagai registrasi, lisensi, dan izin dari pemerintah daerah.
Bisnis memerlukan sistem pengadilan untuk melindungi hak milik, menegakkan kontrak, dan penyelesaian perselisihan komersial. Pemerintah melindungi konsumen dari bisnis. Pemerintah federal, misalnya, menggunakan undang-undang antitrust untuk mengendalikan atau memecah kombinasi bisnis monopoli yang menjadi cukup kuat untuk melarikan diri persaingan. Pemerintah ganti rugi keluhan-keluhan konsumen tentang penipuan bisnis dan menegakkan mengingatkan produk berbahaya.
Pemerintah mengatur kegiatan perusahaan swasta 'untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keamanan atau menjaga lingkungan yang sehat. Administration larangan obat berbahaya, misalnya, dan Keselamatan dan Kesehatan Administrasi melindungi pekerja dari bahaya pada pekerjaan.
Sebuah negara bagian California pekerja tindakan aliran air untuk menjamin alokasi yang tepat untuk pemegang hak. Karena Amerika telah menjadi semakin khawatir mengenai dampak lingkungan industri, Kongres telah berlalu banyak hukum untuk mengendalikan udara, air, dan polusi tanah. Pembentukan US Environmental Protection Agency (EPA) pada tahun 1970 membawa program federal bersama banyak dibebankan dengan melindungi lingkungan. EPA menetapkan dan memberlakukan batasan pada polusi dan menetapkan jadwal untuk membawa pencemar ke dalam sesuai dengan standar.
keterlibatan pemerintah dalam ekonomi meningkat secara signifikan selama kemerosotan ekonomi paling serius dalam sejarah Amerika Serikat, Depresi Besar (1929-1940). Presiden Franklin D. Roosevelt meluncurkan apa yang disebut New Deal untuk menyelamatkan perekonomian.
Banyak hukum dan institusi yang mendefinisikan ekonomi AS modern muncul dari undang-undang New Deal memperluas otoritas federal dalam mengatur usaha dan memberikan kesejahteraan masyarakat. New Deal menetapkan standar minimum untuk upah dan jam pada pekerjaan. Ini menciptakan program dan badan sekarang dianggap sangat diperlukan, termasuk Securities and Exchange Commission, yang mengatur pasar saham, Federal Deposit Insurance Corporation, yang menjamin deposito bank, dan sistem Jaminan Sosial, yang menyediakan pensiun pensiunan 'berdasarkan kontribusi mereka buat sementara dalam angkatan kerja.
Bahkan dengan semua peraturan, Amerika Serikat pada tahun 2007 menduduki peringkat No 3 oleh Bank Dunia dalam kemudahan melakukan bisnis, setelah Singapura dan Selandia Baru. Semua 10 kategori peringkat berhubungan dalam beberapa cara untuk kebijakan pemerintah: memulai usaha, berurusan dengan lisensi, mempekerjakan pekerja, mendaftarkan properti, mendapatkan kredit, melindungi investor, membayar pajak, perdagangan lintas batas, menegakkan kontrak, menutup bisnis.
Kebijakan pemerintah juga bisa mempromosikan bisnis. Misalnya, keringanan pajak tidak hanya mempromosikan tujuan umum kepemilikan rumah - hampir 70 persen rumah tangga AS memiliki rumah sendiri - tetapi juga memperluas peluang bisnis bagi real estat, konstruksi, dan perusahaan pembiayaan hipotek.
Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan. Federal belanja pemerintah penelitian pergi sebagian besar untuk mengembangkan dan menguji sistem senjata, tetapi juga membantu menjaga Amerika Serikat sebagai pusat penelitian ilmu biologi, misalnya.
Pemerintah bertujuan untuk memajukan tujuan bisnis AS di perdagangan internasional. Negara pemerintah mempromosikan ekspor dari industri mereka. Pemerintah federal bertujuan untuk menegosiasikan tarif yang lebih rendah dan hambatan asing lainnya untuk impor AS dan untuk melindungi perusahaan-perusahaan AS dari kompetisi asing yang tidak adil.
Pemerintah memberikan layanan tertentu - seperti pertahanan nasional, administrasi peradilan, pendidikan, perlindungan lingkungan, konstruksi jalan, eksplorasi ruang angkasa - yang mereka dilihat sebagai lebih cocok dibandingkan bisnis swasta.
Pemerintah mengurus kebutuhan di luar jangkauan kekuatan pasar. Mereka menyediakan pembayaran asuransi kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan mereka dan pinjaman murah untuk orang-orang yang kehilangan rumah mereka dalam bencana alam. Sistem Jaminan Sosial, dibiayai oleh pajak pada perusahaan dan karyawan, rekening untuk porsi terbesar pendapatan pensiun Amerika '. Program Medicare membayar beberapa biaya medis dari orang tua; program Medicaid, untuk biaya pengobatan keluarga berpenghasilan rendah. Di banyak negara, pemerintah mempertahankan lembaga untuk sakit jiwa atau orang cacat parah. Pemerintah federal menyediakan kupon makanan bagi keluarga miskin untuk membeli makanan. Pemerintah federal dan negara bersama-sama memberikan hibah untuk mendukung orang tua berpenghasilan rendah dengan anak-anak.
Jumat, 19 November 2010
FAKTOR-FAKTOR EKONOMI YANG MEMPENGARUHI KOPERASI
Sekedar untuk memudahkan pengenalan masalah koperasi, maka disini akan digunakan suatu premis bahwa perkembangan koperasi pada umumnya ditentukan oleh tiga factor ialah: iklim, pembiayaan dan organisasi/manajemen koperasi.
Istilah iklim ini tampaknya cukup relevan dengan kenyataan yang terjadi dan bagaikan didalam alam, maka iklim koperasi memang selalu berubah sejalan dengan perubahan situasi politik dan ekonomi di negara kita. Kondisi setempat dapat juga menunjukkan perbedaan-perbedaan, seperti halnya pada alam di mana terjadi “hujan local”, “terang” dan sebagainya. Unsure iklim yang paling besar pengaruhnya dan paling menentukan adalah pemerintah sendiri, di pusat maupun di daerah.
Karena itu krisis-krisis politik dan ekonomi selalu merupakan ancaman bagi perkembangan koperasi juga sikap dan tindakan aparat pemerintah atau perorangan pegawai pemerindah dapat mempengaruhi perkembangan koperasi dalam arti makro maupun mikro. Oleh karena itu makan perjuangan koperasi untuk bertahun-tahun lamanya adalah memperoleh kepastian,bahwa pemerintah (dan orang-orang pemerintah) memang secara sungguh-sungguh melindungi dan membantu koperasi sebagai bagian dari iklim yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi.
Juga sikap masyarakat sendiri mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan koperasi. Adalah suatu hal yang cukup menarik bahwa perhatian terhadap koperasi adalah sangat besar dari kalangan masyarakan sendiri, yang tampak dari pembicaraan, diskusi, perdebatan dan kritik yang muncul pada berbagai kesempatan maupun melalui media massa. Mungkin hal ini disatu pihak disebabkan karena koperasi merupakan bentuk usaha yang menurut struktur ketataniagaan dan undang-undang harus dilindungi dan dibantu pemerintah dan pihak lain karena system manajemen yang “terbuka” yang selalu mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Koperasi yang secara konsepsional merupakan bagian dari masyarakat sebenarnya memerlukan pengertian dan dukungan dari lingkungannya untuk dapat berkembang dengan baik dan oleh karena itu banyak usaha yang dilakukan oleh koperasi (maupun pemerintah) untuk mempengaruhi pendapat masyarakat melalui pengerangan, seminar dan cara-cara popular yang lain.
Saingan dan ancaman dan usaha non koperasi merupakan unsure iklim lain yang sangat berat bagi koperasi dan seringkali memberikan pukulan yang mematikan. Kopersi lahir dalam kondisi yang tidak menguntungkan, karena pada umumnya koperasi sesuai dengan warisan sejarah, dilahirkan dalam lingkungan yang serba miskin. Miskin dalam ekonomi, dalam aspirasi, dalam kemauan, dalam cita-cita, dalam kesadaran dan dalam pengetahuan. Bersamaan dengan itu usaha koperasi dikembangakan dalam suatu system ekonomi yang boleh dikatakan sudah mampu dan “terbagi habis” oleh pelaku-pelaku yang ada sejak puluhan tahun.
Struktur tataniaga yang ada misalnya tidak bersedia memberikan peluang dan tidak bersimpati pada datangnya usaha baru dalam bidang yang sama, bagaimanapun juga adilnya aspirasi yang mendorong, seperti halnya pada kopersi.
Kalau koperasi berhasil melaksanakan usahanya dalam bidang tertentu hal ini dilakukan dengan mengambil atau merebutnya dari yang sudah ada ditangan orang lain. Mendesak orang lain atau “diambil dengan paksa” melalui kebijaksanaan pemerintah.
Oeh karena itu mka kebijaksanaan pemerintah ini begitu besar artinya bagi perkembangan kopersi di Indonesia.
Bertindak sebagai alat kebijaksanaan ekonomi pemerintah juga bukan soal yang mudah. Masalah yang dihadapi umumya adalah besar, rumit dan sulit dalam pemecahannya serta selalu merupakan isyu yang peka karena menyangkut kepentingan orang banyak (pangan, pupuk, barang-barang keperluan pokok dan sebagainya). Masalahnya menjadi makin sulit karena keterbatasan peralatan yang dimiliki koperasi dan kecilnya pendapatannya koperasi yang diperoleh dari kegiatan semacam itu. Disamping adanya pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah sendiri trhadapa koperasi-koperasi yang bersangkutan ketrbatasan-keterbatasan seperti ni sering kali membuat daya juang dan daya saing koperasi menjadi kurang efektif dan dapat memberikan image yang merugikan bagi koperasi sendiri.
Gejala-gejala kelelahan mental akibat dari keadaan seperti itu sudah mulai tampak dari hal lini hanya dapat diatasi kalau di samping “accu orang koperasi siisi kembali:. Melalui pendidikan, pembinaaan dan sebagainya, koperasi juga dilengkapi dengan alat-alat yang memang diperlukan tanpa beban yang tidak trpikul: juga disertai dengan memberikan perangsang yang cukup untuk dapat meningkatkan pendapatan koperasi.
Factor-Faktor yang menunjang perkembangan koperasi adalah suseuai dengan daerah pertumbuha koperasi yang pada umumnya miskin modal (karena keanggotaan koperasi umumny adalah golongan ekonomi lemah), maka dapat dipahami mengapa koperasi sulit dapat menghimpun modalnya dari lingkungan anggota-anggotany asendiri dalam jumlah yang memadai dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Masalahnya makin menjadi gawat pada waktu koperasi menuntut tempatnya dalam pembangunan ekonomi nasional. Kalau koperasi hanya mengandalkan kemampuannya sendiri untuk membentuk modalnya dari dalam, mungkin koperasi sudah ketinggalan dan ditinggalkan oleh pembangunan itu sendiri. Peranan kopersi dalam pembangunan ekonomi yang ada sekarang hanya dapat dilakukan setelah pemerintah secara khusus memberikan bantuan yang memungkinkan koperasi dapat memperoleh pembiayaan.
Kita sudah lama tahu bahwa system perbankan yang ada tidak banyak membantu koperasi, karena ketentuan perkreditan yang berlaku, sulit sekali dipenuhi oleh koperasi. Baru setelah pemerintah membentuk lembaga jaminan terhadap koperasi seperti Lembaga Jaminan Kredit Koperasi yang bernaung dibawah Direktorat Jendral Koperasi dan bentuk jaminan yang lain, maka mulai meningkat kredit yang berasal dari bank maupun sumber lain, “meskipun masalah kredit bagi koperasi belum dapat dipecahkan secara memuaskan. Masalah biaya bagi koprasi ini untuk jangka panjangnya dapat di pecahkan melalui system mobilisasi dana dalam sector koprasi sendiri, akan tetapi untuk jangka pendek dan menengah sulit di bayangkan bahwa koprasi dapat memecahkan keperluan modalnya tanpa bantuan pemerintah. Pemecahan persoalan permodalan ini bukan hanya mengenai tersedianya dana, akan tetapi juga persyaratan dan prosedurnya. Kredit candak kulak adalah sangat popular karena murah, cepat penyelesaiannya, prosedurnya sederhana dan tidak memerlukan persyaratan yang memberatkan peminjam (bunga 1% sebulan all in dan tidak memerlukan jaminan), dan dengan demikian merupakan kredit yang dapat memenuhi kebutuhan nyata dari lapisan terbawah pedesaan.
Berbagai pihak menganggap sebagai suatu kebijaksanaan yang wajar, kalo pemerintah berpartisipasi dalam penyusunan modal koprasi, seperti yang terjadi di banyak negara dan bersama-sama dengan koprasi menanggung resikonya.
Sebenarnya factor organisasi dan management merupakan kunci bagi suksesnya koprasi. Tetapi dalam urutan penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi, tampaknya iklim dan pembiayaan merupakan prioritas pertama.
Istilah iklim ini tampaknya cukup relevan dengan kenyataan yang terjadi dan bagaikan didalam alam, maka iklim koperasi memang selalu berubah sejalan dengan perubahan situasi politik dan ekonomi di negara kita. Kondisi setempat dapat juga menunjukkan perbedaan-perbedaan, seperti halnya pada alam di mana terjadi “hujan local”, “terang” dan sebagainya. Unsure iklim yang paling besar pengaruhnya dan paling menentukan adalah pemerintah sendiri, di pusat maupun di daerah.
Karena itu krisis-krisis politik dan ekonomi selalu merupakan ancaman bagi perkembangan koperasi juga sikap dan tindakan aparat pemerintah atau perorangan pegawai pemerindah dapat mempengaruhi perkembangan koperasi dalam arti makro maupun mikro. Oleh karena itu makan perjuangan koperasi untuk bertahun-tahun lamanya adalah memperoleh kepastian,bahwa pemerintah (dan orang-orang pemerintah) memang secara sungguh-sungguh melindungi dan membantu koperasi sebagai bagian dari iklim yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi.
Juga sikap masyarakat sendiri mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan koperasi. Adalah suatu hal yang cukup menarik bahwa perhatian terhadap koperasi adalah sangat besar dari kalangan masyarakan sendiri, yang tampak dari pembicaraan, diskusi, perdebatan dan kritik yang muncul pada berbagai kesempatan maupun melalui media massa. Mungkin hal ini disatu pihak disebabkan karena koperasi merupakan bentuk usaha yang menurut struktur ketataniagaan dan undang-undang harus dilindungi dan dibantu pemerintah dan pihak lain karena system manajemen yang “terbuka” yang selalu mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Koperasi yang secara konsepsional merupakan bagian dari masyarakat sebenarnya memerlukan pengertian dan dukungan dari lingkungannya untuk dapat berkembang dengan baik dan oleh karena itu banyak usaha yang dilakukan oleh koperasi (maupun pemerintah) untuk mempengaruhi pendapat masyarakat melalui pengerangan, seminar dan cara-cara popular yang lain.
Saingan dan ancaman dan usaha non koperasi merupakan unsure iklim lain yang sangat berat bagi koperasi dan seringkali memberikan pukulan yang mematikan. Kopersi lahir dalam kondisi yang tidak menguntungkan, karena pada umumnya koperasi sesuai dengan warisan sejarah, dilahirkan dalam lingkungan yang serba miskin. Miskin dalam ekonomi, dalam aspirasi, dalam kemauan, dalam cita-cita, dalam kesadaran dan dalam pengetahuan. Bersamaan dengan itu usaha koperasi dikembangakan dalam suatu system ekonomi yang boleh dikatakan sudah mampu dan “terbagi habis” oleh pelaku-pelaku yang ada sejak puluhan tahun.
Struktur tataniaga yang ada misalnya tidak bersedia memberikan peluang dan tidak bersimpati pada datangnya usaha baru dalam bidang yang sama, bagaimanapun juga adilnya aspirasi yang mendorong, seperti halnya pada kopersi.
Kalau koperasi berhasil melaksanakan usahanya dalam bidang tertentu hal ini dilakukan dengan mengambil atau merebutnya dari yang sudah ada ditangan orang lain. Mendesak orang lain atau “diambil dengan paksa” melalui kebijaksanaan pemerintah.
Oeh karena itu mka kebijaksanaan pemerintah ini begitu besar artinya bagi perkembangan kopersi di Indonesia.
Bertindak sebagai alat kebijaksanaan ekonomi pemerintah juga bukan soal yang mudah. Masalah yang dihadapi umumya adalah besar, rumit dan sulit dalam pemecahannya serta selalu merupakan isyu yang peka karena menyangkut kepentingan orang banyak (pangan, pupuk, barang-barang keperluan pokok dan sebagainya). Masalahnya menjadi makin sulit karena keterbatasan peralatan yang dimiliki koperasi dan kecilnya pendapatannya koperasi yang diperoleh dari kegiatan semacam itu. Disamping adanya pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah sendiri trhadapa koperasi-koperasi yang bersangkutan ketrbatasan-keterbatasan seperti ni sering kali membuat daya juang dan daya saing koperasi menjadi kurang efektif dan dapat memberikan image yang merugikan bagi koperasi sendiri.
Gejala-gejala kelelahan mental akibat dari keadaan seperti itu sudah mulai tampak dari hal lini hanya dapat diatasi kalau di samping “accu orang koperasi siisi kembali:. Melalui pendidikan, pembinaaan dan sebagainya, koperasi juga dilengkapi dengan alat-alat yang memang diperlukan tanpa beban yang tidak trpikul: juga disertai dengan memberikan perangsang yang cukup untuk dapat meningkatkan pendapatan koperasi.
Factor-Faktor yang menunjang perkembangan koperasi adalah suseuai dengan daerah pertumbuha koperasi yang pada umumnya miskin modal (karena keanggotaan koperasi umumny adalah golongan ekonomi lemah), maka dapat dipahami mengapa koperasi sulit dapat menghimpun modalnya dari lingkungan anggota-anggotany asendiri dalam jumlah yang memadai dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Masalahnya makin menjadi gawat pada waktu koperasi menuntut tempatnya dalam pembangunan ekonomi nasional. Kalau koperasi hanya mengandalkan kemampuannya sendiri untuk membentuk modalnya dari dalam, mungkin koperasi sudah ketinggalan dan ditinggalkan oleh pembangunan itu sendiri. Peranan kopersi dalam pembangunan ekonomi yang ada sekarang hanya dapat dilakukan setelah pemerintah secara khusus memberikan bantuan yang memungkinkan koperasi dapat memperoleh pembiayaan.
Kita sudah lama tahu bahwa system perbankan yang ada tidak banyak membantu koperasi, karena ketentuan perkreditan yang berlaku, sulit sekali dipenuhi oleh koperasi. Baru setelah pemerintah membentuk lembaga jaminan terhadap koperasi seperti Lembaga Jaminan Kredit Koperasi yang bernaung dibawah Direktorat Jendral Koperasi dan bentuk jaminan yang lain, maka mulai meningkat kredit yang berasal dari bank maupun sumber lain, “meskipun masalah kredit bagi koperasi belum dapat dipecahkan secara memuaskan. Masalah biaya bagi koprasi ini untuk jangka panjangnya dapat di pecahkan melalui system mobilisasi dana dalam sector koprasi sendiri, akan tetapi untuk jangka pendek dan menengah sulit di bayangkan bahwa koprasi dapat memecahkan keperluan modalnya tanpa bantuan pemerintah. Pemecahan persoalan permodalan ini bukan hanya mengenai tersedianya dana, akan tetapi juga persyaratan dan prosedurnya. Kredit candak kulak adalah sangat popular karena murah, cepat penyelesaiannya, prosedurnya sederhana dan tidak memerlukan persyaratan yang memberatkan peminjam (bunga 1% sebulan all in dan tidak memerlukan jaminan), dan dengan demikian merupakan kredit yang dapat memenuhi kebutuhan nyata dari lapisan terbawah pedesaan.
Berbagai pihak menganggap sebagai suatu kebijaksanaan yang wajar, kalo pemerintah berpartisipasi dalam penyusunan modal koprasi, seperti yang terjadi di banyak negara dan bersama-sama dengan koprasi menanggung resikonya.
Sebenarnya factor organisasi dan management merupakan kunci bagi suksesnya koprasi. Tetapi dalam urutan penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi, tampaknya iklim dan pembiayaan merupakan prioritas pertama.
Kamis, 18 November 2010
20/11/2010
Kode Etik di Perusahaan Tempat Saya Bekerja
1. Perilaku Profesional
Perilaku Profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf , pemberi kerja, dan mansyarakat umum.
Dalam pasal 6 di PT. Perdana Perkasa Elastindo
Etika Perilaku
Pihak kedua wajib untuk menjaga perilaku selama berada ditempat kerja Pihak Pertama maupun klien Pihak Pertama dengan:
a. Melaksanakan tugas serta pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kewajiban, tanggung jawab dan batas-batas kewenagannya.
b. Bertindak jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan pekerjaannya.
c. Memelihara etika kerja termasuk ketepatan waktu dan persiapan yang memadai sebelum memulai bekerja.
d. Mematuhi hokum yang berlaku dan kebijakan-kebijakan perusahaan pihak pertama maupun perusahaan dimana pihak kedua ditempatkan.
e. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pihak kedua wajib memahami dan mematuhi pedoman/kebijakan yang telah ditentukan diperusahaan pihak pertama maupun perusahaan dimana pihak kedua ditempatkan.
f. Mengelola asset dan barang milik perusahaan pihak pertama maupun pihak kedua ditempatkan dengan penuh tangung jawab.
2. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Dalam pasal 8 di PT Perdana Perkasa Elastindo
Rahasia Perusahaan dan Rahasia Bank
a. Pihak kedua wajib menjaga dan memegang teguh kerahasiaan pihak pertama dan atau klien pihak pertama dengan tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal-hal yang bersifat rahasia atau yang sepatutnya dirahasiakan dari apa yang diketahui atau sepatutnya diketahui tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama dan atau klien pihak pertama.
b. Terhadap pihak kedua berlaku/terikat ketentuan rahasia bank sebagaimana yang diatur didalam undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998.
c. Apabila pihak kedua dinyatakan melanggar ayat 1 dan atau ayat 2 pasal ini, maka secara sepihak pihak pertama dan atau klien pihak pertama berhak memutuskan perjanjian ini tanpa membayarkan pesangon, komisi, insentif maupun santunan dalam bentuk apapun terhadap pihak kedua.
3. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesioanl, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam Pasal 11 PT. Perdana Perkasa Elastindo
a. Pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya secara pribadi apabila ternyata pihak kedua selama PKWT ini berlaku, melakukan penyimpangan, pelanggran dan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pihak pertama dan atau klien pihak pertama terutama dalam hal penggelapan (fraud) yang berakibat dapat merugikan pihak pertama, klien pihak pertama maupun pihak ketiga.
b. Pihak kedua berkewajiban mengganti kerusakan materil atau kerugian financial yang diderita klien pihak pertama sebagai akibat kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan pihak kedua baik selama jangka waktu PKWT ini maupun pada saat PKWT ini berakhir. Pihak pertama dan atau klien pihak pertama berhak memperhitungkannya sampai dengan lunas.
1. Perilaku Profesional
Perilaku Profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf , pemberi kerja, dan mansyarakat umum.
Dalam pasal 6 di PT. Perdana Perkasa Elastindo
Etika Perilaku
Pihak kedua wajib untuk menjaga perilaku selama berada ditempat kerja Pihak Pertama maupun klien Pihak Pertama dengan:
a. Melaksanakan tugas serta pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kewajiban, tanggung jawab dan batas-batas kewenagannya.
b. Bertindak jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan pekerjaannya.
c. Memelihara etika kerja termasuk ketepatan waktu dan persiapan yang memadai sebelum memulai bekerja.
d. Mematuhi hokum yang berlaku dan kebijakan-kebijakan perusahaan pihak pertama maupun perusahaan dimana pihak kedua ditempatkan.
e. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pihak kedua wajib memahami dan mematuhi pedoman/kebijakan yang telah ditentukan diperusahaan pihak pertama maupun perusahaan dimana pihak kedua ditempatkan.
f. Mengelola asset dan barang milik perusahaan pihak pertama maupun pihak kedua ditempatkan dengan penuh tangung jawab.
2. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Dalam pasal 8 di PT Perdana Perkasa Elastindo
Rahasia Perusahaan dan Rahasia Bank
a. Pihak kedua wajib menjaga dan memegang teguh kerahasiaan pihak pertama dan atau klien pihak pertama dengan tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal-hal yang bersifat rahasia atau yang sepatutnya dirahasiakan dari apa yang diketahui atau sepatutnya diketahui tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama dan atau klien pihak pertama.
b. Terhadap pihak kedua berlaku/terikat ketentuan rahasia bank sebagaimana yang diatur didalam undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998.
c. Apabila pihak kedua dinyatakan melanggar ayat 1 dan atau ayat 2 pasal ini, maka secara sepihak pihak pertama dan atau klien pihak pertama berhak memutuskan perjanjian ini tanpa membayarkan pesangon, komisi, insentif maupun santunan dalam bentuk apapun terhadap pihak kedua.
3. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesioanl, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam Pasal 11 PT. Perdana Perkasa Elastindo
a. Pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya secara pribadi apabila ternyata pihak kedua selama PKWT ini berlaku, melakukan penyimpangan, pelanggran dan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pihak pertama dan atau klien pihak pertama terutama dalam hal penggelapan (fraud) yang berakibat dapat merugikan pihak pertama, klien pihak pertama maupun pihak ketiga.
b. Pihak kedua berkewajiban mengganti kerusakan materil atau kerugian financial yang diderita klien pihak pertama sebagai akibat kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan pihak kedua baik selama jangka waktu PKWT ini maupun pada saat PKWT ini berakhir. Pihak pertama dan atau klien pihak pertama berhak memperhitungkannya sampai dengan lunas.
Senin, 08 November 2010
Trend Dalam Memulai Bisnis Kecil
Tren desain dan produk bisa diciptakan pebisnis, skala kecil hingga besar, dengan melihat perubahan gaya hidup masyarakat. Kembali ke alam dan cermat melihat kondisi sekitar menjadi tolok ukurnya.
4 karakter gaya hidup yang bisa menjadi inspirasi, yakni:
1. Technatura
Dengan kondisi lingkungan semakin rusak, berbagai penemuan ramah lingkungan semakin marak. Masyarakat sudah mulai sadar lingkungan dan mencari produk yang sesuai dengan pola pikirnya. Produk yang ramah lingkungan menjadi tren. Pola pikir seperti ini juga menimbulkan berbagai inspirasi, untuk ornamen batik atau tekstil yang terinspirasi dari alam dan lingkungan, bahkan arsitektur juga mengambil tema alam.
Teknologi bisa dimanfaatkan untuk mencipta produk atau desain yang terinspirasi dari alam. Namun produksi tidak harus terpaku pada mesin. Produksi di UKM juga bisa menerapkan konsep ini dengan mengambil inspirasi desain dari alam dan lingkungan.
2. Replay
Ciri konsep ini adalah simpel dan menyenangkan. Teknologi bisa dipersonalisasi, misalnya mencipta sepatu bermerek namun dengan pilihan motif dan warna sesuai selera pembeli. Produksi bisa massal namun bisa dipersonalisasi.
Peluang Bisnis batok kelapa atau arang kelapa nampaknya akan menjadi bisnis yang cukup menguntungkan. Selama ini Batok Kelapa atau tempurung kelapa biasanya hanya menjadi limbah bagi sebagian masyarakat. Kebanyakan batok kelapa memang hanya dibuang saja, tetapi sebenarnya batok kelapa bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan. Diantaranya sebagai bahan kerajinan, bahan pembuat alat rumah tangga, arang aktif sebagai penyaring air,bahan bakar hingga obat nyamuk. Peluang bisnis arang ini lumayan terbuka untuk ditekuni.Men urut data dari Departemen Koperasi Usaha Kecil dan menengah, permintaan batok kelapa DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat sangat tinggi, meski pedagang pengumpul di Kabupaten Lampung Selatan memasok dalam jumlah besar belumlah mencukupi. Batok kelapa ini dibutuhkan oleh perusahaan industri anti-nyamuk bakar, usaha informal, dan industri kerajinan di dua provinsi itu.Selain itu Arang tempurung kelapa atau biasa disebut arang batok sepertinya sedang jadi prima.
3. Hullabaloo
Chaos atau kemarahan bisa menjadi inspirasi, yang dituangkan dalam kaos atau produk lainnya. Misinya berbisnis sambil menyebarkan pesan yang merepresentasikan aspirasi masyarakat.
Peluang Bisnis Kaos Pintar, Apalah artinya sebuah kaos? (Kaos apa kaus sih). Cobalah tengok dunia perkausan terutama di kota Jogja. Orang kadang dalam menggunakan kaus atau membeli kaus, biasanya berusaha mencari sesuatu arti yang unik. Jika di masa-masa kemarin sempat kita tahu betapa boomingnya sebuah merek kaos berjuluk DAGADU dengan tema yang unik, maka kota Jogja kembali menyuguhkan sesuatu yang luar biasa dalam dunia kaus. KAUSPINTAR, dipercaya akan menjadi sebuah trend besar kota Gudeg ini. Anda dapat melihat pada situsnya http://kauspintar.com. Sepintas dalam situs kauspintar tersebut, yang sepertinya adalah jualan secara online yang dikemas secara cerdas dengan thema kaus dan sistem yang cukup mudah, ternyata jika anda telah memiliki produknya, anda dijamin tidak akan kecewa dan malu untuk digunakan pada anak-anak anda atau justru dipakai anda sendiri.Dalam situs kauspintar, tersedia beberapa kategori dimana terdapat Do You Know, Rumus Ajaib, dan Penemuan Dunia, dimana masing-masing produk digambarkan
Inspirasi lain bisa datang dari resesi ekonomi. Konsumsi makanan hasil dari petani lokal misalnya, menjadi peluang bisnis yang juga diprediksi bisa menjadi tren. Gerakan mendukung petani lokal, karena persoalan resesi ekonomi menjadi isu yang melatarinya. Produk yang dijual dengan label gerakan seperti ini memberikan nilai jual tersendiri.
4. Wonderlush
Tema alam menjadi sumber inspirasi. Jika batik mengambil inspirasi dari bentuk akar misalnya, motif alam lainnya juga bisa diaplikasikan dalam berbagai produk seperti sandal, tas, atau bahkan produk interior.
Desain produk dari alam bisa menciptakan tren di masa mendatang, sejalan dengan perubahan pola hidup masyarakat yang mulai menghargai lingkungan.
Apapun bisnis yang sedang digeluti saat ini, skala besar atau kecil sekalipun, sangat bisa mengaplikasi pilihan tren desain ini. Menyasar pasar, pada prinsipnya, membutuhkan kejelian Anda melihat kebutuhan dan perubahan dalam masyarakat.
4 karakter gaya hidup yang bisa menjadi inspirasi, yakni:
1. Technatura
Dengan kondisi lingkungan semakin rusak, berbagai penemuan ramah lingkungan semakin marak. Masyarakat sudah mulai sadar lingkungan dan mencari produk yang sesuai dengan pola pikirnya. Produk yang ramah lingkungan menjadi tren. Pola pikir seperti ini juga menimbulkan berbagai inspirasi, untuk ornamen batik atau tekstil yang terinspirasi dari alam dan lingkungan, bahkan arsitektur juga mengambil tema alam.
Teknologi bisa dimanfaatkan untuk mencipta produk atau desain yang terinspirasi dari alam. Namun produksi tidak harus terpaku pada mesin. Produksi di UKM juga bisa menerapkan konsep ini dengan mengambil inspirasi desain dari alam dan lingkungan.
2. Replay
Ciri konsep ini adalah simpel dan menyenangkan. Teknologi bisa dipersonalisasi, misalnya mencipta sepatu bermerek namun dengan pilihan motif dan warna sesuai selera pembeli. Produksi bisa massal namun bisa dipersonalisasi.
Peluang Bisnis batok kelapa atau arang kelapa nampaknya akan menjadi bisnis yang cukup menguntungkan. Selama ini Batok Kelapa atau tempurung kelapa biasanya hanya menjadi limbah bagi sebagian masyarakat. Kebanyakan batok kelapa memang hanya dibuang saja, tetapi sebenarnya batok kelapa bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan. Diantaranya sebagai bahan kerajinan, bahan pembuat alat rumah tangga, arang aktif sebagai penyaring air,bahan bakar hingga obat nyamuk. Peluang bisnis arang ini lumayan terbuka untuk ditekuni.Men urut data dari Departemen Koperasi Usaha Kecil dan menengah, permintaan batok kelapa DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat sangat tinggi, meski pedagang pengumpul di Kabupaten Lampung Selatan memasok dalam jumlah besar belumlah mencukupi. Batok kelapa ini dibutuhkan oleh perusahaan industri anti-nyamuk bakar, usaha informal, dan industri kerajinan di dua provinsi itu.Selain itu Arang tempurung kelapa atau biasa disebut arang batok sepertinya sedang jadi prima.
3. Hullabaloo
Chaos atau kemarahan bisa menjadi inspirasi, yang dituangkan dalam kaos atau produk lainnya. Misinya berbisnis sambil menyebarkan pesan yang merepresentasikan aspirasi masyarakat.
Peluang Bisnis Kaos Pintar, Apalah artinya sebuah kaos? (Kaos apa kaus sih). Cobalah tengok dunia perkausan terutama di kota Jogja. Orang kadang dalam menggunakan kaus atau membeli kaus, biasanya berusaha mencari sesuatu arti yang unik. Jika di masa-masa kemarin sempat kita tahu betapa boomingnya sebuah merek kaos berjuluk DAGADU dengan tema yang unik, maka kota Jogja kembali menyuguhkan sesuatu yang luar biasa dalam dunia kaus. KAUSPINTAR, dipercaya akan menjadi sebuah trend besar kota Gudeg ini. Anda dapat melihat pada situsnya http://kauspintar.com. Sepintas dalam situs kauspintar tersebut, yang sepertinya adalah jualan secara online yang dikemas secara cerdas dengan thema kaus dan sistem yang cukup mudah, ternyata jika anda telah memiliki produknya, anda dijamin tidak akan kecewa dan malu untuk digunakan pada anak-anak anda atau justru dipakai anda sendiri.Dalam situs kauspintar, tersedia beberapa kategori dimana terdapat Do You Know, Rumus Ajaib, dan Penemuan Dunia, dimana masing-masing produk digambarkan
Inspirasi lain bisa datang dari resesi ekonomi. Konsumsi makanan hasil dari petani lokal misalnya, menjadi peluang bisnis yang juga diprediksi bisa menjadi tren. Gerakan mendukung petani lokal, karena persoalan resesi ekonomi menjadi isu yang melatarinya. Produk yang dijual dengan label gerakan seperti ini memberikan nilai jual tersendiri.
4. Wonderlush
Tema alam menjadi sumber inspirasi. Jika batik mengambil inspirasi dari bentuk akar misalnya, motif alam lainnya juga bisa diaplikasikan dalam berbagai produk seperti sandal, tas, atau bahkan produk interior.
Desain produk dari alam bisa menciptakan tren di masa mendatang, sejalan dengan perubahan pola hidup masyarakat yang mulai menghargai lingkungan.
Apapun bisnis yang sedang digeluti saat ini, skala besar atau kecil sekalipun, sangat bisa mengaplikasi pilihan tren desain ini. Menyasar pasar, pada prinsipnya, membutuhkan kejelian Anda melihat kebutuhan dan perubahan dalam masyarakat.
KOPERASI UNGGULAN
Sentra UKM Unggulan adalah Sentra UKM yang kegiatan usahanya merupakan atau berkaitan dengan produk unggulan daerah, kapasitas dan produktivitas usahanya berkembang , berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan merupakan prioritas untuk berkembang menjadi bagian integral dari klaster.
Kriteria Sentra UKM Unggulan adalah:
1. Sentra UKM yang telah mendapatkan fasilitas pembinaan
2. Sentra UKM yang kegiatan usahanya berkaitan dengan produk unggulan daerah
3. Sentra UKM yang pemasaran produknya sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota dalam satu propinsi
4. Sentra UKM yang kapasitas usahanya berkembang ditandai dengan peningkatan omzet
5. Sentra UKM yang produktifitas usahanya berkembang ditandai dengan pertumbuhan omzet per UKM
6. Sentra UKM yang jumlah tenaga kerjanya mengalami pertumbuhan
7. Sentra UKM yang telah melakukan pengembangan teknologi
8. Sentra UKM yang telah memiliki kerjasama usaha ke hulu dan atau ke hilir
Dalam mencanangkan serta meningkatkan mutu perkoperasian yang berkualitas di Kabupaten, maka sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut, koperasi unggulan dan berprestasi di tiap kecamatan akan dibentuk. peningkatan koperasi pedesaan juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menumbuhkembangkan kesadaran berkoperasi. Kita upayakan kesadaran masyarakat desa akan lebih meningkat, terlebih lagi koperasi akan diberdayakan sendiri oleh masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya kesadaran masyarakat yang meningkat tersebut, sudah tentu koperasi pedesaan akan berjalan dengan baik. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pertanian (Koptan), serta Koperasi Serba Usaha (KSU) di pedesaan yang ada disetiap Kabupaten. Langkah awal ini sebagai tolak ukur bagi kita untuk melihat potensi koperasi-koperasi mana saja yang masih aktif. Selain itu, akan kita usahakan agar koperasi lama dan baru akan dibentuk dapat berjalan dengan koordinasi yang seimbang, dalam artian dapat bekerja sama dengan baik, demi kepentingan masyarakat.
Setelah pendataan selesai dilakukan, selanjutnya seluruh koperasi akan diberi pembinaan. Pembinaan itu sendiri, akan dilakukan dengan menekankan pada peningkatan kinerja, pemberian materi yang matang, serta penguatan manajemen yang baik dan terarah. Kita akan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada. Baik dari segi administrasi yang baik dan benar, penerapan ilmu teknologi yang maju, manajemen yang struktural, kalau dilihat pengelolaan koperasi yang ada masih terkendala pada tata cara pembukuan yang benar.
Maka dari itu, memandang koperasi yang ada dan akan dibentuk nantinya perlu mendapat perhatian, sehingga dapat menerapkan segala sesuatu yang telah didapatkan dengan materi yang diajarkan dari pembinaan tersebut. Setelah semuanya berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka bukan suatu hal yang mustahil, koperasi unggulan dan berprestasi di tiap kecamatan.
koperasi unggulan dan berprestasi tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan tentunya akan dapat membantu masyarakat desa di tiap kecamatan untuk meningkatkan produktifitas hasil masyarakat sendiri, akan tetapi perlu juga diperhatikan bahwa pembentukan koperasi ungguln tersebut sendiri bukan untuk menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar koperasi desa yang ada. jangan sampai persaingan tersebut menimbulkan perpecahan antar sesama pelaku dunia koperasi. Lakukanlah sesuai dengan apa yang telah didapatkan dari pembinaan.
Sebagai salah satu pendukung penguatan terwujudnya koperasi unggulan tersebut, perlu ditingkatkan lagi berbagai usaha-usaha produktif pedesaan yang mendominasi, dalam artian dominan dalam segi potensi hasil pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya. Dikatakannya, terlalu banyak potensi yang perlu digarap di Kabupaten ini, maka dipandang perlu peningkatan kekuatan sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tiap desa. UKM sendiri saat ini telah memiliki berbagai macam usaha yang didominasi dengan usaha yang dilakukan secara swakelola warga desa. Berbagai usaha tersebut diantaranya, UKM Warung Serba Ada (Waserda), UKM Pertanian, UKM Lempok, UKM Kopi, UKM Perikanan, UKM Perbengkelan, dan lain sebagainya.
Kriteria Sentra UKM Unggulan adalah:
1. Sentra UKM yang telah mendapatkan fasilitas pembinaan
2. Sentra UKM yang kegiatan usahanya berkaitan dengan produk unggulan daerah
3. Sentra UKM yang pemasaran produknya sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota dalam satu propinsi
4. Sentra UKM yang kapasitas usahanya berkembang ditandai dengan peningkatan omzet
5. Sentra UKM yang produktifitas usahanya berkembang ditandai dengan pertumbuhan omzet per UKM
6. Sentra UKM yang jumlah tenaga kerjanya mengalami pertumbuhan
7. Sentra UKM yang telah melakukan pengembangan teknologi
8. Sentra UKM yang telah memiliki kerjasama usaha ke hulu dan atau ke hilir
Dalam mencanangkan serta meningkatkan mutu perkoperasian yang berkualitas di Kabupaten, maka sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut, koperasi unggulan dan berprestasi di tiap kecamatan akan dibentuk. peningkatan koperasi pedesaan juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menumbuhkembangkan kesadaran berkoperasi. Kita upayakan kesadaran masyarakat desa akan lebih meningkat, terlebih lagi koperasi akan diberdayakan sendiri oleh masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya kesadaran masyarakat yang meningkat tersebut, sudah tentu koperasi pedesaan akan berjalan dengan baik. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pertanian (Koptan), serta Koperasi Serba Usaha (KSU) di pedesaan yang ada disetiap Kabupaten. Langkah awal ini sebagai tolak ukur bagi kita untuk melihat potensi koperasi-koperasi mana saja yang masih aktif. Selain itu, akan kita usahakan agar koperasi lama dan baru akan dibentuk dapat berjalan dengan koordinasi yang seimbang, dalam artian dapat bekerja sama dengan baik, demi kepentingan masyarakat.
Setelah pendataan selesai dilakukan, selanjutnya seluruh koperasi akan diberi pembinaan. Pembinaan itu sendiri, akan dilakukan dengan menekankan pada peningkatan kinerja, pemberian materi yang matang, serta penguatan manajemen yang baik dan terarah. Kita akan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada. Baik dari segi administrasi yang baik dan benar, penerapan ilmu teknologi yang maju, manajemen yang struktural, kalau dilihat pengelolaan koperasi yang ada masih terkendala pada tata cara pembukuan yang benar.
Maka dari itu, memandang koperasi yang ada dan akan dibentuk nantinya perlu mendapat perhatian, sehingga dapat menerapkan segala sesuatu yang telah didapatkan dengan materi yang diajarkan dari pembinaan tersebut. Setelah semuanya berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka bukan suatu hal yang mustahil, koperasi unggulan dan berprestasi di tiap kecamatan.
koperasi unggulan dan berprestasi tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan tentunya akan dapat membantu masyarakat desa di tiap kecamatan untuk meningkatkan produktifitas hasil masyarakat sendiri, akan tetapi perlu juga diperhatikan bahwa pembentukan koperasi ungguln tersebut sendiri bukan untuk menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar koperasi desa yang ada. jangan sampai persaingan tersebut menimbulkan perpecahan antar sesama pelaku dunia koperasi. Lakukanlah sesuai dengan apa yang telah didapatkan dari pembinaan.
Sebagai salah satu pendukung penguatan terwujudnya koperasi unggulan tersebut, perlu ditingkatkan lagi berbagai usaha-usaha produktif pedesaan yang mendominasi, dalam artian dominan dalam segi potensi hasil pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya. Dikatakannya, terlalu banyak potensi yang perlu digarap di Kabupaten ini, maka dipandang perlu peningkatan kekuatan sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tiap desa. UKM sendiri saat ini telah memiliki berbagai macam usaha yang didominasi dengan usaha yang dilakukan secara swakelola warga desa. Berbagai usaha tersebut diantaranya, UKM Warung Serba Ada (Waserda), UKM Pertanian, UKM Lempok, UKM Kopi, UKM Perikanan, UKM Perbengkelan, dan lain sebagainya.
Minggu, 24 Oktober 2010
KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menujudemokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namundalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telahdicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].
Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relative kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.
Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk
mencapai hasil akhir tersebut.
Koperasi Sukses
Kisah Sukses Koperasi Peserta Program Perkuatan Permodalan Agribisnis/Sektoral di Indonesia. "Di sini ditetapkan sejumlah kriteria sukses di antaranya sukses penyaluran dana, pemanfaatan dana, dan pengembalian dana baik dalam mekanisme pengembalian maupun mekanisme suku bunga pinjaman. Selain itu, sukses juga akan diukur dari sisi peningkatan usaha dana dan pengembangan usaha dana. Sampai sejauh ini permasalahan yang kerap kali timbul dalam pembinaan dan pengembangan KUKM di antaranya adalah rendahnya kemampuan KUKM untuk mengakses sumber permodalan. Mereka sulit akses modal baik dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank.
Oleh karena itu lahir kemudahan Program Dana Bergulir termasuk Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi KSP yang bergerak dalam pembiayaan agribisnis/sektoral. "Dan program itu salah satunya bertujuan untuk meningkatkan aktivitas dan pendapatan pengusaha mikro dan kecil melalui pelayanan simpan pinjam. Dari program itulah saat ini banyak terlahir koperasi-koperasi yang memiliki banyak cerita sukses.
wirausahawan Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara lain. "Indonesia termasuk salah satu negara yang jumlah entrepreuner-nya sangat rendah. jumlah wirausahawan di Indonesia hanya berkisar 0,18 persen dari seluruh jumlah penduduk di tanah air. Padahal idealnya, jumlah wirausahawan di suatu negara adalah lebih dari 2 persen jumlah penduduk.
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menujudemokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namundalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telahdicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].
Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relative kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.
Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk
mencapai hasil akhir tersebut.
Koperasi Sukses
Kisah Sukses Koperasi Peserta Program Perkuatan Permodalan Agribisnis/Sektoral di Indonesia. "Di sini ditetapkan sejumlah kriteria sukses di antaranya sukses penyaluran dana, pemanfaatan dana, dan pengembalian dana baik dalam mekanisme pengembalian maupun mekanisme suku bunga pinjaman. Selain itu, sukses juga akan diukur dari sisi peningkatan usaha dana dan pengembangan usaha dana. Sampai sejauh ini permasalahan yang kerap kali timbul dalam pembinaan dan pengembangan KUKM di antaranya adalah rendahnya kemampuan KUKM untuk mengakses sumber permodalan. Mereka sulit akses modal baik dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank.
Oleh karena itu lahir kemudahan Program Dana Bergulir termasuk Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi KSP yang bergerak dalam pembiayaan agribisnis/sektoral. "Dan program itu salah satunya bertujuan untuk meningkatkan aktivitas dan pendapatan pengusaha mikro dan kecil melalui pelayanan simpan pinjam. Dari program itulah saat ini banyak terlahir koperasi-koperasi yang memiliki banyak cerita sukses.
wirausahawan Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara lain. "Indonesia termasuk salah satu negara yang jumlah entrepreuner-nya sangat rendah. jumlah wirausahawan di Indonesia hanya berkisar 0,18 persen dari seluruh jumlah penduduk di tanah air. Padahal idealnya, jumlah wirausahawan di suatu negara adalah lebih dari 2 persen jumlah penduduk.
Sabtu, 23 Oktober 2010
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA
1.1 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
1.2 Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
1.3 Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin “kabur” (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling “menindas” agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-”bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber “moral”, dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah
tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
1.2 Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
1.3 Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin “kabur” (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling “menindas” agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-”bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber “moral”, dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah
tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika
• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
• Norma agama berasal dari agama
• Norma moral berasal dari suara batin.
• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
• Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
4 Profesi Akuntansi
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
4. Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Etika profesional dalam praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik, yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Etika profesi seorang akuntan diperlukan untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya di masyarakat. Adapun etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia pada prinsipnya sebagai berikut.
1. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Etika ini mewajibkan setiap anggota untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mempunyai pengertian sebagai suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, kualitas yang mendasari kepercayaan publik, dan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, etika profesi berlandaskan objektivitas mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Adapun yang dimaksud dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan prinsip kehati-hatian, kompeten, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Perilaku profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota wajib melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa sesuai dengan keahlian dan kehatihatian, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Sumber :
Ismawanto,2009, Ekonomi2: Untuk SMA dan MA Kelas XI, Jakarta:Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 133-132
STUDI KASUS MENERIMA HADIAH ATAU BENTUK KERAMAH TAMAHAN
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramah tamahan lainnya (hospitality)oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Sebagai contoh ancaman kepentingan pribadi terhadap objectivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima atau ancaman intimidasi terhadap objectivitas dapat terjadi sehingga dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
Signifikasi ancaman sampai beragam, tergantung dari sifat, nilai dan maksud dibalik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak dalam signifikasi, maka praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambila keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikian praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikasi terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Jika ancaman yang di evaluasi merupakan ancaman yang secara jelas tidak signifikasi, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ketingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ketingkat yang dapat diterima, maka tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.
Sumber
Insitut Akuntan Public Indonesia, 2008 Kode Etik profesi akuntan public,Jakarta : Salemba 4
Pengertian Etika
• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
• Norma agama berasal dari agama
• Norma moral berasal dari suara batin.
• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
• Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
4 Profesi Akuntansi
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
4. Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Etika profesional dalam praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik, yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Etika profesi seorang akuntan diperlukan untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya di masyarakat. Adapun etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia pada prinsipnya sebagai berikut.
1. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Etika ini mewajibkan setiap anggota untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mempunyai pengertian sebagai suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, kualitas yang mendasari kepercayaan publik, dan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, etika profesi berlandaskan objektivitas mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Adapun yang dimaksud dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan prinsip kehati-hatian, kompeten, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Perilaku profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota wajib melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa sesuai dengan keahlian dan kehatihatian, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Sumber :
Ismawanto,2009, Ekonomi2: Untuk SMA dan MA Kelas XI, Jakarta:Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 133-132
STUDI KASUS MENERIMA HADIAH ATAU BENTUK KERAMAH TAMAHAN
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramah tamahan lainnya (hospitality)oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Sebagai contoh ancaman kepentingan pribadi terhadap objectivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima atau ancaman intimidasi terhadap objectivitas dapat terjadi sehingga dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
Signifikasi ancaman sampai beragam, tergantung dari sifat, nilai dan maksud dibalik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak dalam signifikasi, maka praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambila keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikian praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikasi terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Jika ancaman yang di evaluasi merupakan ancaman yang secara jelas tidak signifikasi, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ketingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ketingkat yang dapat diterima, maka tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.
Sumber
Insitut Akuntan Public Indonesia, 2008 Kode Etik profesi akuntan public,Jakarta : Salemba 4
Rabu, 13 Oktober 2010
Pengantar Bisnis
Dulu Didorong Sekarang Diborong
Pada hakikatnya bisnis adalah Institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. atau Suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa yang bertujuan untuk mendapatkan Keuntungan. berdasarkan kesimpulan di atas dapat di tarik kesimpulan Pengantar bisnis adalah Ilmu yang mempelajari mengenai orang atau organisasi yang melakukan produksi untuk mencari keuntungan.
Di dalam suatu usahan atau bisnis tentunya harus memerlukan modal ,yang mana modal merupakan hal utama yang diperlukan untuk membangun suatu bisnis , agar bisnis atau usaha yang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Seperti halnya seorang pegusaha bakso yang kini telah sukses menjalankan bisnis baksonya, dari semula hanya pedagang bakso gerobak dorong ,dengan jerih payahnya bakso gerobak dorong tersebut kini Dia sudah berhasil mempunyai tempat usaha sendiri untuk menjual baksonya, dikarenakan Dia melihat adanya peluang bisnis yang cukup besar dibisnis bakso yang Dia jalankan dan dia yakin akan menuai hasil yang memuaskan , maka daripada itu dia sadar perlu adanya tambahan modal didalam mengembangkan usahanya.
Dia kemudian bertekat ingin meminjam sejumlah uang di salah satu BANK ,yang ada salah satu produk Kredit Usaha Mikro (KUM). Setelah memenuhi berbagai persyratan untuk meminjam modal untuk bisnisnya kini dia sudah mempunyai modal yang cukup untuk mengembangkan bisnis baksonya. Dari situ Dia merintis usaha baksonya yang dulu hanya dijual dengan berdagang gerobak keliling kini dia sudah bisa membeli tempat atau ruko dari hasil keuntungan selama menjual baksonya.
Setelah beberapa waktu berjalan usahanya semakin berkembang kini dia mempunyai beberapa karyawan yang membantunya dalam menjalankan bisnis bakso tersebut, Dia kini merupakan salah satu pedagang bakso yang sukses didalam mengembangkan usaha bakso tersebut, itu semua karna berkat jerih payahnya selama ini didalam menjalankan bisnisnya dengan sunguh-sunguh dan Dia juga pintar melihat peluang yang ada di dalam bisnis baksonya.
Dia juga sadar bisnis yang Dia jalankan berhasil karna mendapat pinjaman atau sokongan dana dari salah satu BANK yang dana tersebut digunakan untuk mengembangkan usahanya yang kini sudah terbilang berhasil, yang dulu Dia hanya pedagang bakso gerobak kini dia mempunyai tempat sendiri untuk menjalankan usahanya.
Langganan:
Postingan (Atom)